Lompat ke konten utama

Kata Papua

Gen Z Berperan Wujudkan Pemilu Bersih - Kata Papua

Gen Z Berperan Wujudkan Pemilu Bersih

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Alexander Yosua Galen

Gen Z memiliki peran yang cukup penting dalam penyelenggaraan pemilu, dengan idealisme serta kemampuan mengakses teknologi, gen z diharapkan mampu turut serta dalam mewujudkan pemilu yang bersih.

14 Juni 2022, tahapan pemilu telah dimulai dan berjalan cukup panjang. Calon legislatif telah mulai menunjukkan foto dirinya di media sosial. Unggahan konten untuk mendukung partai politik mulai menghiasi beranda media sosial. Memang gegap gempita pemilu memang belum dirasakan di tengah masyarakat karena tahapan penyelenggaraan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sesungguhnya belum digelar.

Tahapan yang biasanya menyedot perhatian adalah mulai dari pencalonan dan penetapan calon presiden serta wakil presiden maupun anggota legislatif, tahapan kampanye, hari pemungutan suara, rekapitulasi hasil pemilihan, hingga ketika penetapan presiden wakil presiden serta anggota legislatif terpilih.

Meskipun belum benar-benar dirasakan di tengah masyarakat dan kampanye belum berlangsung, sesungguhnya pesta demokrasi beserta intrik-intriknya sudah mulai megemuka, utamanya di jagat digital. Hal ini disebabkan karena para kandidat bak secara langsung ataupun melalui simpatisan mereka sudah mulai mengenalkan, mendekatkan dan mengakrabkan diri kepada masyarakat.

Pendekatan kandidat melalui media internet saat ini menjadi lebih masif mengingat perkembangan teknologi satu dekade terakhir begitu pesat. Hampir setiap orang saat ini memiliki gawai dan akun media sosial, adapula seseorang yang memiliki lebih dari satu akun media sosial.
Akun media sosial tersebut bertujuan untuk memperkenalan diri serta menyampaikan visi dan misi calon kandidat melalui media internet. Cara tersebut dinilai lebih efektif dilakukan oleh peserta pemilu dan para simpatisannya guna men-sosialisasikan program apa yang akan dilaksanakan setelah terpilih mendapatkan jabatan. Cara tersebut juga dapat menjangkau lebih banyak orang dan lebih mudah dibandingkan harus mengumpulkan masaa dalam jumlah besar.
Hingga saat ini tahapan-tahapan pemilu dapat berjalan dengan bak, kondusif dan aman. Akan tetapi Dr Panji Suminar mengungkapkan, hal tersebut tidak menjamin ke depannya akan terlaksana tanpa ada riak. Tetap ada kendali karena setiap ada persaingan, gesekan serta peringkat menang atau kalah. Konsisi-kondisi seperti itulah yang bisa menjadi faktor pemicu gangguan upaya penyelenggaraan pemilu yang aman, damai dan bisa menggerus berbagai kegembiraan yang seharusnya ada dalam pesta demokrasi.
Oleh karena itu, ada hal yang perlu menjadi perhatian penting agar pemilu 2024 dapat berjalan sesuai tujuannya, antara lain, media online perlu menjadi perhatian. Apalagi saat ni media online sudah dapat ditemui dengan mudah mengalir serta meluas, di sana juga menjadi tempat berkumpul dan beraktivitas banyak warganet.
Dalam hal media internet, tidak hanya informasi saja yang mudah tersebar, tetapi berita bohong atau hoaks serta ujaran kebencian juga dapat menyebar dengan cepat. Semua hal buruk seperti itu dapat menjadi perusak demokrasi. Sehingga penting agar kalangan gen z juga menjaga media yang diaksesnya agar tetap kondusif serta menjadi salah satu fondasi terciptanya pemilu yang aman, damai dan gembira.
Gen Z saat ini menempati sekitar 25-35 persen. Gen Z juga menjadi penduduk terbesar di media sosial. Sebagai penduduk terbesar di dunia daring, kelompok gen Z tersebut memiliki pengaruh besar untuk menentukan arah dan arus berkembang. Bahkan mereka juga mampu menciptakan arus yang dapat mengubah kebijakan-kebijakan.
Contohnya yang belum lama ini ternjadi, bagaimana gen Z mengkritik pembangunan infrastruktur di provinsi Lampung dan kemudian ruang digital seketika dipenuhi oleh anak-anak muda yang mampu menjadi pengaruh opini serta kebijakan publik. Dampaknya, Presiden Joko Widodo akhirnya turun langsung ke Lampung unttuk memastikan daerah tersebut ke depan harus berkopeten dan harus menyelesaian permasalahan-permasalahan yang ada di daerah.
Selain itu pula kita bisa lihat bagaimana gerakan sekelompok anak muda berjumlah 5 orang, justru mampu menggunakan ruang digital media sosial hingga akhirnya mampu menggerakkan ribuan orang untuk membersihkan sampah pada pantai yang mendapatkan gelar sebagai pantai terkotor nomor 2 di dunia.
Oleh kerarena itu, generasi muda perlu mendapatkan literasi tentang pendidikan di ruang digital. Gen z juga bisa menjadi pendengung untuk pemilu yang lebih baik. Sehingga konten yang mereka buat dapat menutup konten yang berbau ujaran kebencian dan konten negatif lainnya agar tidak berseliweran di dalam jaringan internet. Masyarakat juga dapat mengakses media sosial untuk mendapatkan hal yang positif dan “sehat” untuk keberlangsungan kehidupan masyarakat ke depannya.
Tentu saja peran Gen Z membutuhkan dukungan dari banyak pihak, apalagi mereka masih steril dari berbagai intervensi politis, sehingga jika gen z merasa tidak mendapatkan dukungan, justru mereka bisa menjadi seseorang yang apatis terhadap politik dan penyelenggara pemilu.
Gen z dengan pemikirannya yang kritis sudah semestinya mampu mengambil peran dalam mewujudkan pemilu yang bersih, serta pemilu yang bermartabat.
)* Penulis adalah Kontributor Suara Khatulistiwa

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir