Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Tingkatkan Kompetensi SDM Papua Melalui Kepengurusan Koperasi - Kata Papua

Pemerintah Tingkatkan Kompetensi SDM Papua Melalui Kepengurusan Koperasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Salmon Kadepa

Salah satu bentuk kemajuan suatu wilayah bisa dinilai dari seberapa kuat perekonomian masyarakat yang ada di wilayah tersebut. Berbicara mengenai keuangan tentu tidak lepas dari sektor koperasi, di mana koperasi telah banyak berperan terhadap penguatan masyarakat secara ekonomi.
Secara umum, koperasi dapat diartikan sebagai badan usaha yang dimiliki serta dikelola para anggotanya. Meski demikian, Mohammad Hatta, yang mengatakan bahwa beberapa ahli.

Menurut Hatta, koperasi merupakan usaha bersama agar memperbaiki atau meningkatkan kehidupan serta taraf ekonomi berlandaskan asas tolong-menolong.

Demi memajukan serta meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) di Papua, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Dikoperindag) Provinsi Papua Tengah menggelar pendidikan dan pelatihan peningkatan pemahanan dan pengetahuan pengkoperasian serta kapasitas dan kompetensi SDM. Pelatihan tersebut melibatkan para pelaku koperasi yang ada di 8 Kabupaten Provinsi Papua Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Provinsi Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos, MM berharap agar pelatihan ini dapat meningkatkan kompetensi dan keterampilan anggota koperasi dalam menjalankan uasaha dan pelayanan kepada masyarakat. Dirinya juga mengatakan bahwa SDM merupakan aset paling berharga dalam setiap organisasi, tak terkecuali koperasi.

Ia juga mengatakan, melalui pelatihan yang berjalan efektif, harapannya dapat meningkatkan kompetensi anggota, pengurus dan staf koperasi, sehingga mereka dapat menjalankan tugas dengan lebih baik, serta untuk mencapai keberlanjutan dan kesuksesan organisasi khususnya koperasi dalam jangka panjang.
Ribka menjelaskan, bahwa koperasi merupakan organisasi yang didorong oleh kerja sama anggotanya, oleh arena itu anggota koperasi merupakan aset terbesar. Sehingga dibutuhkan SDM yang terampil dan berpengetahuan guna meningkatkan daya saing koperasi, memenuhi kebutuhan anggota serta mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dalam upaya meningkatkan SDM koperasi tentu saja terdapat beberapa hal kunci, seperti pendidikan dan pelatihan yang merupakan pomndasi yang kuat. Karena bagaimanapun juga pengembangan pengetahun dan keterampilan anggota, pengurus dan staf koperasi memang dibutuhkan agar segenap pengurus koperasi dapat menjalannka tugasnya dengan baik.
Di sisi lain, Haluk meminta kepada koperasi agar senantiasa beradaptasi dengan cepat. SDM yang kreatif dan berpikiran terbuka serta dapat membantu koperasi agar tetap relevan dan kompetitif di pasar yang terus berubah. Dengan dilaksanakan pelatihan tersebut diharapkan para peserta mampu menguasai beragam aspek yang terkait dengan koperasi, seperti manajemen keuangan, tata kelola yang baik, pemasaran, kepemimpinan dan pengembangan koperasi. Tentunya, pelatihan ini haruslah menjadi wadah untuk berbagai pengetahuan dan pengelaman, serta memberian alat dan sumber daya yang diperlukan agar dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas koperasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperindag Provinsi Papua Tengah, Nobertus Mote, SE., M.Si menjelaskan bahwa pelibatan pelaku koperasi se-provinsi Papua Tengah, sehingga diharapkan dapat mengikuti pelatihan dengan baik dengan tujuan agar pengurus koperasi dapat mengelola koperasi untuk meningkatan ekonomi anggotanya.
Nobertus juga menuturkan, bahwa melalui pelatihan yang diselenggarakan 3 hari ini dengan menghadirkan narasumber berkompeten, sehingga nantinya para pelaku koperasi bisa kembali ke daerahnya dan mengoperasikan koperasi dengan baik. Karena selama ini banyak koperasi yang tidak dibangun dengan pengelolaan kurang baik, di mana pembiaran seperti itu tentu berpotensi merugikan.
Pada kesempatan berbeda, Kementerian BUMN bersama Pemerintah Daerah (Pemda) juga turut mendorong agar BUMN dan BUMD mengutamakan penggunaan hasil produksi dari koperasi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Undang-undang Cipta Kerja akan memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mendirikan koperasi.
Airlangga menuturkan, bahwa selain memudahkan cara kerja koperasi, penggunaan teknologi juga bisa menuntun koperasi untuk akrab dengan perkembangan digital. Bahkan, koperasi harus siap menghadapi digitalisasi yang bakal terjadi di Indonesia.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah koperasi di Indonessia memang mengalami peningkatan. Namun, peningkatan ini belum signifikan. Pada tahun 2021 saja, jumlah koperasi di Indonesia berada di angka 127.846 unit di seluruh Indonesia. Jumlah ini bertambah sekitar ratusan ribu dari tahun sebelumnya yang hanya 127.124 unit.
Pada kesempatan berbeda pula, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat telah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan koperasi demi mendorong perekonomian masyarakat. Guna mewujudkan komitmen tersebut, pemprov Papua Barat menggelar pelatihan manajeman bagi pengelola koperasi yang merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan koperasi yang berdaya saing, mandiri dan akuntabel.
Dirinya menjelaskan, bahwa koperasi sebagai badan hukum usaha penggerak perekonomian tentu saja perlu menerapkan prinsip tata kelola yang profesional. Tentu saja kemajuan koperasi akan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan seluruh anggota koperasi tersebut.
Koperasi menjadi salah satu jalan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, koperasi juga harus berperan dalam upaya pengelolaan kekayaan sumber daya alam, sehingga diharapkan koperasi dapat tumbuh berkelanjutan menjangkau banyak wilayah di Indonesia.

)* Mahasiswa Papua tinggal di Bandun

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir