Lompat ke konten utama

Kata Papua

Tolak Penggunaan Politik Identitas Demi Wujudkan Kelancaran Pemilu - Kata Papua

Tolak Penggunaan Politik Identitas Demi Wujudkan Kelancaran Pemilu

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Abdul Karim

Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 diperkirakan masih akan dibayangi oleh penggunaan politik identitas. Masyarakat pun diminta waspada karena penggunaan politik tersebut dikhawatirkan dapat menciptakan polarisasi hingga perpecahan bangsa.

Beberapa waktu yang lalu, Persaudaraan Alumni 212 dan GNPF Ulama melakukan ijtima ulama dan mendukung pasangan Capres tertentu. Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Jaringan Alumni Perguruan Tinggi Indonesia (JAPTI), A. Pandu Wijonarko, mengeluarkan kritik pedas terkait keputusan tersebut. Melalui keterangannya pada hari yang sama, Pandu menyatakan bahwa undangan yang diberikan kepada pasangan Anies-Muhaimin tidak patut dilakukan.

Menurutnya, Persaudaraan Alumni 212 dan GNPF Ulama tidak relevan dalam mengatasnamakan umat Islam, terutama dengan menggunakan diksi “ijtima ulama” yang memiliki makna sakral dalam konteks Islam.

Selain itu, Pandu menambahkan bahwa penggunaan istilah “ijtima ulama” dalam undangan tersebut terlihat lebih sebagai upaya untuk mendukung secara langsung calon presiden tertentu secara praktis. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan semangat pemeliharaan nilai-nilai luhur agama dalam rangka memperkuat persatuan bangsa.
Pandu lebih lanjut menegaskan bahwa PA 212 dan GNPF Ulama tidak dapat dianggap sebagai representasi dari seluruh umat Islam Indonesia. Penggunaan nama “ijtima ulama” dianggapnya sebagai upaya untuk memanfaatkan agama dan umat sebagai alat politik semata. Pandu dan JAPTI Indonesia menyampaikan keprihatinan mereka terhadap kemungkinan politisasi agama yang dapat merugikan semangat persatuan dan harmoni dalam masyarakat Indonesia.
Pandu mengungkapkan kekhawatirannya bahwa langkah ini mungkin merupakan usaha untuk memanfaatkan agama dan umat sebagai sarana politik semata. Dia menyampaikan keprihatinan bahwa masyarakat Indonesia, yang telah mengalami trauma signifikan akibat politisasi agama dalam arena politik, mungkin tidak melihat relevansi acara yang diselenggarakan oleh Persaudaraan Alumni 212 dan Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) Ulama.
Pandu menyatakan pendapatnya bahwa agenda yang diusung oleh kedua organisasi tersebut tidaklah relevan ketika tujuan bersama adalah menciptakan pemilu yang berjalan dalam suasana damai dan harmonis.
Pandu Wijonarko JAPTI Indonesia menyatakan JAPTI Indonesia khawatir terkait dengan potensi dimanfaatkannya nilai-nilai agama yang mulia dan luhur sebagai alat untuk melegitimasi konflik antarumat beragama, tindakan diskriminatif terhadap kelompok minoritas, dan kemungkinan dampak negatif lainnya.
Pernyataan ini mencerminkan keprihatinan yang nyata terhadap kemungkinan kerusakan yang dapat ditimbulkan oleh politik identitas jika tidak diatasi dengan bijaksana. Politisasi agama, yang pada dasarnya adalah bentuk dari politik identitas, dapat merusak landasan demokrasi yang dibangun untuk memastikan keadilan, persamaan hak, dan partisipasi masyarakat dalam kehidupan politik.
Pernyataan Presiden Joko Widodo sehubungan dengan pemilu tahun 2024 menjadi penegasan atas kekhawatiran terhadap politik identitas yang dapat merusak demokrasi. Dalam pesannya, Presiden menekankan bahwa tahapan Pemilu 2024 yang sedang disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus didukung sepenuhnya oleh semua pihak. Lebih lanjut, ia memperingatkan agar tidak ada lagi politik identitas dan politisasi agama.
Presiden menegaskan pentingnya mendukung seluruh tahapan Pemilu yang sedang disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia memperingatkan agar menjauhkan Pemilu dari praktik politik identitas serta politisasi agama.
Presiden juga menyoroti pentingnya menghindari polarisasi sosial dalam Pemilu 2024. Menurutnya, demokrasi Indonesia harus menunjukkan kedewasaannya, dan konsolidasi nasional harus diperkuat. Presiden menyampaikan terima kasih kepada para tokoh agama, masyarakat, dan kebudayaan yang telah berkontribusi besar dalam memperkuat fondasi kebangsaan serta merawat persatuan dan kesatuan nasional.
Presiden menekankan perlunya perkembangan kedewasaan dalam sistem demokrasi kita. Ia menggarisbawahi pentingnya memperkuat konsolidasi nasional sebagai langkah menuju kedewasaan demokrasi. Presiden juga mengucapkan terima kasih kepada ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh kebudayaan yang telah memberikan kontribusi besar dalam memperkuat pondasi kebangsaan serta merawat persatuan dan kesatuan nasional.
Melihat pernyataan Presiden dan pandangan JAPTI Indonesia, masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi politik identitas yang dapat mengancam demokrasi. Polarisasi dalam politik identitas, khususnya yang melibatkan agama, dapat menjadi pemicu konflik dan memecah belah masyarakat.
Pentingnya pemilu bebas dari politik identitas menjadi fokus utama dalam mewujudkan demokrasi yang sehat. Masyarakat dihimbau untuk memilih pemimpin berdasarkan kapasitas dan program, bukan karena identitas agama atau kelompok tertentu. Ini adalah langkah krusial dalam membangun fondasi demokrasi yang kuat dan berkelanjutan.
Dalam menghadapi Pemilu 2024, penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk berkomitmen dalam menjaga demokrasi dari ancaman politik identitas. Politisasi agama dan polarisasi sosial hanya akan merugikan masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Semua pihak, termasuk lembaga negara, tokoh agama, dan masyarakat, perlu bekerja sama untuk menciptakan pemilu yang bebas dari politik identitas.
Dengan demikian, Indonesia dapat membangun demokrasi yang sehat, kuat, dan berkelanjutan. Kepedulian terhadap nasib bangsa harus melampaui perbedaan identitas dan keberagaman.
Pemilu 2024 dapat menjadi momen penting untuk membuktikan bahwa Indonesia mampu mengatasi tantangan politik identitas dan menuju arah yang lebih baik, menjaga keutuhan dan persatuan bangsa. Semua pihak memiliki peran penting dalam menjaga nilai-nilai demokrasi dan memastikan bahwa pemilu menjadi wahana untuk mengukir masa depan yang lebih baik bagi Indonesia.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca institut

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir