Lompat ke konten utama

Kata Papua

Apresiasi Aparat Keamanan Tangkap Petinggi OPM Paniai Papua - Kata Papua

Apresiasi Aparat Keamanan Tangkap Petinggi OPM Paniai Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Olivia Sabo

Satuan Tugas (Satgas) Damai Cartenz berhasil menangkap petinggi Organisasi Papua Merdeka (OPM) Paniai bernama Petrus Pekei, yang mana pernah terlibat dalam berbagai macam bentuk kejahatan.

Sebagai salah satu petinggi dari gerombolan separatis di Bumi Cenderawasih tersebut, tentunya menjadikan Petrus Pekei seringkali ikut terlibat dalam berbagai macam jenis kekejaman serta kebiadaban yang mereka lancarkan dan kerapkali menyerang aparat keamanan atau bahkan masyarakat sipil tidak berdosa.

Oleh karenanya, bagaimana keberhasilan aparat keamanan dari pasukan Satgas Damai Cartenz dalam meringkus dan menangkap seorang petinggi OPM tersebut merupakan sebuah prestasi yang luar biasa.

Tidak tanggung-tanggung, bahkan hanya dalam waktu yang cepat, yakni kurang dari tiga jam saja setelah melakukan pemantauan, aparat keamanan langsung berhasil mengamankan pelaku di tanjakan Pugo.

Sebagai informasi, bahwa pria bernama Peni Pekei alias Petrus Pekei tersebut merupakan seorang pimpinan kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) di wilayah Paniai.

Penangkapan Pekei berhasil aparat keamanan lakukan di Kampung Ekaugida, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 lalu. Terkait dengan keberhasilan penangkapan tersebut, Kepala Operasi (Kaops) Satgas Damai Cartenz 2024, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Faizal Ramadhani menjelaskan bahwa ternyata Petrus Pekei sendiri merupakan salah satu orang yang masuk ke dalam buronan aparat keamanan.

Bahkan, sejak tahun 2016 lalu, nama Petrus Pekei masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni pada Laporan Polisi Nomor: LP/01/K/II/2015/PAPUA/RES PANIAI tertanggal 1 Februari 2015 dan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO / 36 / XI / 2016 / DITRESKRIMUM tertanggal 11 November 2016.

Mengapa pria yang menjadi salah satu petinggi Organisasi Papua Merdeka (OPM) tersebut sampai masuk ke dalam daftar buronan? Hal tersebut lantaran dirinya terlibat dalam tindak pidana pemerasan, pengancaman, pencurian dengan kekerasan dan juga kepemilikan senjata api (senpi) ilegal pada tanggal 31 Januari 2015 silam di Kampung Witai, Distrik Yatamo-Paniai dengan korban bernama Nicolas Worabay.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Hubungan Masyarakat (Kasatgas Humas) Operasi Damai Cartenz 2024, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bayu Suseno menyebutkan bahwa pihaknya berhasil melakukan pengamanan pada Petrus Pekei saat dalam perjalanan dari Kabupaten Nabire menuju ke Kabupaten Paniai.

Saat ini, aparat keamanan telah membawa petinggi OPM tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Nabire. Pihak penyidik akan terus melakukan pendalaman mengenai bagaimana peranan dari yang bersangkutan, khususnya dalam kelompok teroris di Bumi Cenderawasih itu.

Tentunya bukan tanpa alasan mengapa aparat keamanan menindak dengan sangat tegas siapapun orang yang berkaitan atau memiliki afiliasi dengan Organisasi Papua Merdeka dan juga Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).

Pasalnya, seluruh jajaran aparat keamanan Republik Indonesia (RI) benar-benar memiliki komitmen yang sangat kuat untuk bisa memberantas keberadaan gerombolan separatis musuh bangsa tersebut sehingga mereka tidak lagi bisa berbuat seenaknya di Tanah Air.

Dengan adanya penangkapan pada petinggi Organisasi Papua Merdeka, tentunya merupakan salah satu dari banyak sekali bukti nyata bagaimana kerja nyata aparat keamanan serta bentuk keseriusan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Melalui peranan dari Satgas Damai Cartenz 2024 dalam melakukan penegakan hukum dengan tindak sangat tegas pada TPNPB yang terus saja melakukan berbagai macam bentuk gangguan akan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat (kamtibmas), utamanya di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Papua agar senantiasa terwujud situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah berjuluk Surga Kecil yang Jatuh ke Bumi itu.

Bukan hanya berhasil menangkap petinggi OPM di wilayah Paniai saja, namun aparat keamanan dengan bagaimana kekompakan serta gerak cepatnya juga berhasil menangkap seorang bernama Lupa Walker alias Lupa Walo yang merupakan anggota Organisasi Papua Merdeka di wilayah Puncak, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.

Pria tersebut juga telah masuk ke dalam jajaran nama dalam daftar pencarian orang (DPO), kemudian aparat keamanan berhasul melakukan penangkapan di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 kemarin sekitar pukul 14:30 WIT.

Kombes Pol Faizal Rahmadani menjelaskan bahwa Lupa Walker alias Lupa Walo itu terlibat ke dalam kasus pembakaran camp dan alat berat milik PT. Unggul di Mundidok, Kabupaten Puncak pada bulan Februari tahun 2021 lalu. Sehingga dengan adanya insiden tersebut, menjadikan sebanyak empat anggota OPM juga sebagai DPO.

Sampai saat ini, meski berhasil menangkap Lupa Walker, namun aparat keamanan masih terus melangsungkan pengejaran kepada tiga pelaku lainnya rekan Lupa Walo pelaku pembakaran camp dan alat berat.

Keberhasilan Satgas Damai Cartenz 2024 dalam melakukan pengejaran hingga penangkapan kepada para anggota OPM, yang tidak tanggung-tanggung bahkan termasuk mampu menangkap petinggi gerombolan separatis itu merupakan bukti nyata kehadiran negara untuk mewujudkan kondisi kamtibmas yang kondusif di Tanah Papua.

*) Mahasiswa Hukum Universitas Yapis Papua

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir