Lompat ke konten utama

Kata Papua

Tapera Upaya Pemerintah Membantu Masyarakat Memperoleh Hunian - Kata Papua

Tapera Upaya Pemerintah Membantu Masyarakat Memperoleh Hunian

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Farkhan Syahputra

Program dana Tapera merupakan upaya pemerintah untuk membantu masyarakat yang belum memiliki rumah sehingga Tapera merupakan program yang berpihak kepada rakyat dan bersifat gotong royong. Langkah ini menunjukkan komitmen untuk menyediakan akses yang lebih luas terhadap program perumahan bagi seluruh lapisan masyarakat, sesuai dengan semangat inklusi dan kesetaraan.

Polemik mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih terus bergulir di masyarakat. Salah satu isu yang mendapat sorotan adalah pungutan Tapera bagi karyawan swasta yang wajib dilaksanakan mulai tahun 2027. Iuran Tapera ditetapkan oleh pemerintah sebesar 3 persen, dengan rincian 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen dibebankan kepada perusahaan pemberi kerja.

Sebagai gambaran, jika seorang pekerja mendapatkan penghasilan setara dengan upah minimum DKI Jakarta sebesar Rp 5.067.381, maka besaran potongan Tapera adalah Rp 126.684 per bulan atau sekitar Rp 1,52 juta per tahun. Kewajiban iuran Tapera ini menambah daftar potongan gaji yang diterima karyawan. Saat ini, gaji pekerja di Indonesia sudah terpotong untuk pajak PPh Pasal 21, BPJS Kesehatan, dan BP Jamsostek.

Direktur Utama PT Pulo Mas Jaya, Robby Ferliansyah mengatakan optimistis program dana Tapera akan membantu masyarakat yang belum memiliki rumah dan Tapera merupakan program yang berpihak kepada rakyat dan bersifat gotong Royong. Tapera ditujukan khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), namun kenyataannya, kebutuhan akan rumah paling banyak dirasakan oleh masyarakat umum. Program ini kemudian diperluas agar dapat mencakup seluruh lapisan masyarakat, sebagai wujud dari semangat gotong royong. Selain itu, Tapera juga merupakan tabungan yang bisa ditarik nantinya.

Kesiapannya untuk berkolaborasi dengan program dana Tapera guna menjadi solusi bagi penyediaan rumah yang lebih terjangkau. Dengan perusahaan pengembang perumahan akan menjadi pihak yang ikut terdampak positif. Salah satu tantangan terbesar dalam memiliki rumah adalah harga lahan yang sudah sangat tinggi. Hal ini menyebabkan harga rumah terus meningkat, terutama di wilayah Jakarta.

Kondisi di mana harga rumah semakin mahal telah menciptakan tren di mana banyak anak muda lebih memilih untuk menyewa daripada membeli rumah sebagai investasi. Mereka yang memilih untuk membeli rumah seringkali hanya mampu membeli di pinggiran Jakarta yang jaraknya jauh dari tempat kerja. Oleh karena itu, adanya dana Tapera diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat yang belum memiliki rumah.

Dana yang dikelola oleh BP (Badan Pengelola) Tapera akan digunakan untuk memberikan subsidi dalam pembelian rumah, kredit renovasi rumah, dan kredit pembangunan rumah. Subsidi ini diharapkan dapat membuat harga rumah menjadi lebih terjangkau. Dengan demikian, dana Tapera dapat membantu pengembang dalam menyediakan rumah murah bagi masyarakat.

Pengelolaan dana Tapera dilakukan oleh BP Tapera. Badan ini menetapkan alokasi dana pemupukan, pemanfaatan, dan cadangan untuk memastikan manfaat program Tapera dapat dirasakan oleh semua peserta. Dalam pemupukan dana, BP Tapera bermitra dengan manajer investasi, bank kustodian, dan perusahaan pembiayaan yang secara rutin melaporkan pengelolaan dana kepada BP Tapera.

Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki, memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan Tapera yang diinisiasi oleh pemerintah pusat. Menurutnya, program Tapera sangat membantu para pekerja untuk memiliki rumah melalui tabungan mereka sendiri. Tiga manfaat yang bisa didapatkan pekerja yang menjadi peserta Tapera, yaitu kredit pemilikan rumah (KPR), kredit bangun rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR). Peserta pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk pembelian rumah, khususnya rumah pertama, dengan syarat telah menjadi peserta Tapera minimal satu tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Peserta pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk pembangunan rumah pertama yang baru, serta mengajukan pembiayaan untuk perbaikan rumah (renovasi), dengan syarat yang sama. Selain tenor yang panjang, BP Tapera juga menyediakan fasilitas pembiayaan dengan plafon yang memadai dan suku bunga rendah melalui skema pembiayaan konvensional maupun syariah. Plafon yang disediakan untuk KPR disesuaikan dengan kapasitas pembayaran kembali yang ditetapkan oleh bank pelaksana dengan suku bunga paling rendah sebesar 5 persen (fixed). Plafon kredit diklasifikasikan berdasarkan kelompok penghasilan dan zonasi.

Sebelumnya, BP Tapera dikenal sebagai Bapertarum, sebuah badan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden nomor 14 Tahun 1993 oleh Presiden Soeharto pada 15 Februari 1993. Bapertarum bertugas meningkatkan kesejahteraan PNS melalui skema bantuan dalam memiliki rumah yang layak, yaitu tabungan perumahan PNS. Caranya adalah dengan melakukan pemotongan gaji para pegawai negeri sipil dan mengelola tabungan perumahan. Pada 24 Maret 2018, Bapertarum-PNS dibubarkan dan beralih menjadi BP Tapera, dengan kepesertaannya diperluas hingga mencakup para pekerja swasta, mandiri, dan informal.

Perubahan dari Bapertarum menjadi BP Tapera pada tanggal 24 Maret 2018, menandai sebuah langkah signifikan dalam evolusi program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Awalnya, Bapertarum dibentuk dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui skema bantuan dalam memiliki rumah yang layak.

Dengan transformasi menjadi BP Tapera, cakupan kepesertaannya diperluas tidak hanya untuk PNS, tetapi juga untuk pekerja swasta, mandiri, dan informal. Langkah ini menunjukkan komitmen untuk menyediakan akses yang lebih luas terhadap program perumahan bagi seluruh lapisan masyarakat, sesuai dengan semangat inklusi dan kesetaraan.

)* Penulis adalah Mahasiswa Bandung tinggal di Jakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir