Lompat ke konten utama

Kata Papua

Komitmen Presiden Prabowo Lanjutkan Pembangunan IKN Berikan Rasa Aman Investor - Kata Papua

Komitmen Presiden Prabowo Lanjutkan Pembangunan IKN Berikan Rasa Aman Investor

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pembangunan IKN sehingga memberikan rasa aman dan kepastian kepada para investor. Presiden menyampaikan bahwa sektor investasi merupakan salah satu kunci utama dalam mewujudkan visi besar pemerintahan untuk mentransformasi IKN menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Kami ingin memastikan bahwa Indonesia, terutama IKN, menjadi destinasi yang menarik dan aman bagi investor, baik domestik maupun internasional. Kami memahami bahwa investasi adalah motor penggerak pembangunan, dan oleh karena itu, kami berkomitmen penuh untuk menciptakan iklim yang stabil, transparan, dan ramah investasi,” ujar Presiden Prabowo.

Presiden menambahkan bahwa pemerintah telah merumuskan sejumlah kebijakan dan regulasi yang mempermudah proses investasi di Indonesia, termasuk di wilayah IKN. Hal ini mencakup penyederhanaan birokrasi, pemberian insentif fiskal, serta perlindungan hukum bagi investor. Dalam hal ini, Presiden menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sektor swasta dalam menjalankan pembangunan IKN.

“Kami menjamin bahwa segala bentuk investasi yang masuk ke IKN akan dilindungi oleh hukum yang jelas dan tegas. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menciptakan kepercayaan yang tinggi di kalangan investor, baik lokal maupun asing,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie mengatakan bahwa Presiden Prabowo dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan terhadap investor asing untuk membangun Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Saya kira investor asing akan lebih percaya pada Prabowo, apalagi untuk sistem keamanan dia sangat kuat dan untuk hubungan dan kemitraan internasional cukup baik,” kata Jerry Massie.

Jerry menilai banyak faktor yang membuat para investor asing memiliki kepercayaan terhadap Presiden Prabowo. Salah satu hal diantaranya, yakni Presiden Prabowo memiliki pengalaman sebagai seorang mantan petinggi militer dan pengusaha.

“Latar belakang Prabowo sebagai seorang militer membuat investor memiliki rasa aman akan modal yang akan mereka tanam di IKN,” ujarnya.

Dengan langkah ini, diharapkan proses pembangunan IKN dapat berjalan lebih cepat dan efisien dan menjadi simbol kemajuan Indonesia yang bersinergi dengan dunia global, sekaligus menjadi motor penggerak ekonomi baru yang membawa manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.
**

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir