Lompat ke konten utama

Kata Papua

PUIC 2025 Sepakati Penguatan Teknologi Pertahanan Hingga Solidaritas Global - Kata Papua

PUIC 2025 Sepakati Penguatan Teknologi Pertahanan Hingga Solidaritas Global

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Astrid Widia

Konferensi ke-19 Persatuan Parlemen Negara-Negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam (Parliamentary Union of the OIC Member States/PUIC) yang digelar di Gedung Nusantara, Jakarta, bukan sekadar agenda diplomatik tahunan. Lebih dari itu, forum ini mencerminkan bagaimana diplomasi antarparlemen dapat menjadi kekuatan kolektif dunia Islam untuk membangun solidaritas, teknologi, dan kemanusiaan secara bersamaan.

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera menegaskan pentingnya kerja sama yang lebih substansial antara kedua negara, terutama di sektor teknologi pertahanan. Ia menyebut bahwa potensi kolaborasi pengembangan drone menjadi fokus utama dalam pertemuan bilateral dengan anggota Parlemen Turki, Profesor Abdurrahman Dusak.

Saat ini Turki dikenal sebagai negara produsen drone berteknologi tinggi, dan Indonesia telah menjadi salah satu negara pengimpor produk tersebut. Namun, Mardani menyoroti peluang kerja sama yang lebih progresif, yaitu melalui skema joint venture untuk mengembangkan drone generasi baru. Ia menyebut bahwa langkah Kementerian Pertahanan membentuk divisi khusus drone adalah sinyal kuat bahwa Indonesia serius membangun kemandirian teknologi pertahanan.

Langkah ini bukan hanya menunjukkan kesiapan Indonesia sebagai pengguna teknologi, tetapi juga sebagai mitra inovatif yang mampu memproduksi solusi teknologi bersama. Dalam konteks geopolitik dunia Islam yang rentan, kerja sama pertahanan semacam ini dapat menjadi bentuk perlindungan strategis yang tak hanya berbasis kekuatan militer, tapi juga penguatan kapasitas kolektif.

Selain pertahanan, sektor ekonomi menjadi perhatian penting. Mardani berharap agar perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA) antara Indonesia dan Turki dapat segera ditandatangani. Menurutnya, penyelesaian FTA akan membuka jalan bagi integrasi ekonomi yang lebih mulus, termasuk penghapusan hambatan tarif dan rezim bebas visa.

Harapan ini bukan tanpa alasan. Indonesia dan Turki merupakan dua negara Muslim terbesar dengan potensi ekonomi yang besar dan saling melengkapi. Saat hambatan bea masuk dan prosedur kepabeanan disederhanakan, arus perdagangan akan menjadi lebih efisien, mempercepat pertumbuhan sektor strategis dan memperkuat peran dunia Islam dalam ekonomi global.

PUIC ke-19 juga tidak semata-mata membicarakan isu ekonomi dan pertahanan. Agenda yang tak kalah penting adalah kemanusiaan, terutama terkait konflik yang menimpa rakyat Palestina dan Kashmir. Dalam 12th Conference of Muslim Women Parliamentarians, anggota BKSAP DPR RI Melly Goeslaw menyuarakan keprihatinan mendalam atas tragedi kemanusiaan yang terjadi di kedua wilayah tersebut.

Melly mengingatkan bahwa perempuan dan anak-anak selalu menjadi kelompok paling rentan dalam setiap konflik bersenjata. Dalam pidatonya, ia mengutip data Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyatakan lebih dari 15 ribu anak-anak dan lebih dari 8 ribu perempuan menjadi korban jiwa sejak eskalasi terakhir di Gaza. Suara Melly mewakili hati nurani bangsa Indonesia yang selalu berada di sisi korban sipil dan kemanusiaan.

Pernyataannya tentang kondisi Rumah Sakit Indonesia di Gaza yang rusak berat karena serangan menjadi simbol betapa rapuhnya infrastruktur kemanusiaan di wilayah konflik. Dalam kondisi seperti itu, Indonesia memilih untuk tidak tinggal diam. Melly menegaskan komitmen Indonesia dalam mengadvokasi gencatan senjata, pembukaan akses bantuan kemanusiaan tanpa hambatan, hingga pengiriman kapal medis ke wilayah konflik.

Sikap Indonesia ini tidak hanya memperkuat posisi diplomatiknya dalam dunia Islam, tetapi juga menjadi cerminan dari watak politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada perdamaian. Komitmen ini juga menegaskan bahwa diplomasi parlemen tidak bersifat simbolik belaka, tetapi dapat menghasilkan langkah konkret untuk mendorong keadilan dan solidaritas internasional.

Di saat banyak negara Muslim terjebak dalam konflik internal atau saling curiga, PUIC ke-19 justru menjadi panggung yang membuktikan bahwa dialog antarparlemen mampu menjembatani perbedaan dan melahirkan solusi kolektif. Forum ini menjadi ruang strategis untuk membangun komunikasi politik, merumuskan kesepahaman, dan mengonsolidasikan kekuatan bersama, baik di bidang pertahanan, ekonomi, maupun kemanusiaan.

Keberhasilan Indonesia dalam memfasilitasi pertemuan ini juga mencerminkan kapasitas diplomasi parlementer yang matang. Delegasi Indonesia tidak hanya bersuara, tetapi juga menawarkan solusi nyata, penyelesaian FTA, hingga advokasi kemanusiaan. Ini membuktikan bahwa kekuatan diplomasi tidak melulu berada di tangan eksekutif, tetapi juga dapat tumbuh kuat di ranah legislatif.

Oleh karena itu, penting untuk menjaga semangat dan hasil dari PUIC ke-19 ini agar tidak berhenti pada dokumen akhir dan pidato forum semata. Tindak lanjut terhadap kerja sama konkret, seperti penguatan industri pertahanan bersama Turki dan penyelesaian FTA, harus menjadi agenda prioritas. Begitu pula dengan komitmen dalam isu kemanusiaan, perlu ada tindak lanjut dari negara-negara anggota OKI agar aksi nyata benar-benar terjadi di lapangan.

Ke depan, mari kita jaga semangat dialog dan kolaborasi yang telah terbangun dalam PUIC ke-19. Jangan biarkan keberagaman pandangan memecah semangat kebersamaan. Justru di tengah kompleksitas dunia saat ini, menjaga situasi tetap kondusif adalah fondasi penting untuk melanjutkan perjuangan kita bersama, baik dalam menjaga perdamaian, memperkuat kerja sama, maupun menegakkan keadilan bagi sesama manusia.

)* Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir