Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Fokus Menjaga Swasembada Pangan di Tengah Dinamika Demonstrasi - Kata Papua

Pemerintah Fokus Menjaga Swasembada Pangan di Tengah Dinamika Demonstrasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Syafruddin M.H

Dalam dinamika sosial dan politik yang sedang berlangsung, isu pangan tetap menjadi prioritas utama pemerintah. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kedaulatan pangan adalah fondasi penting bagi ketahanan nasional, dan karenanya program swasembada pangan menjadi agenda utama pembangunan. Masyarakat tentu menaruh harapan besar agar kebutuhan pokok tetap tersedia dengan harga yang stabil, terlebih ketika situasi politik kerap diwarnai aksi demonstrasi yang bisa mengganggu stabilitas. Komitmen pemerintah dalam mengelola pangan bukan hanya bentuk tanggung jawab kepada rakyat, tetapi juga strategi jangka panjang menjaga masa depan bangsa.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menekankan bahwa stabilitas harga pangan merupakan prioritas utama yang sejalan dengan arahan Presiden. Menurutnya, Presiden Prabowo berkali-kali menegaskan bahwa swasembada pangan adalah program paling vital yang dijalankan pemerintah saat ini. Peningkatan produksi beras pada periode 2024–2025 hingga membuat stok Bulog melampaui 4 juta ton adalah bukti konkret kerja nyata pemerintah. Namun, Tito juga mengingatkan bahwa melimpahnya stok tidak cukup, sebab stabilitas harga menjadi kunci agar masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya. Karena itu, menjaga inflasi tetap terkendali di kisaran 1,5 hingga 3,5 persen adalah target strategis untuk menyeimbangkan kepentingan produsen dan konsumen.

Lebih jauh, Mendagri mengajak pemerintah daerah untuk lebih proaktif memantau harga pangan di wilayahnya masing-masing. Keterlibatan Pemda sangat penting, sebab kondisi daerah bisa berbeda-beda sesuai dengan situasi pasar dan faktor geografis. Dengan pemantauan yang cermat, langkah intervensi bisa dilakukan lebih cepat agar tidak menimbulkan gejolak harga di masyarakat. Stabilitas pangan yang terjaga bukan hanya menjamin kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga mampu meredam potensi keresahan sosial. Dengan demikian, isu pangan sejatinya dapat menjadi perekat bangsa di tengah hiruk-pikuk dinamika politik.

Di sisi lain, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa swasembada pangan tidak bisa diwujudkan tanpa sinergi lintas sektor. Menurutnya, langkah penguatan pompanisasi, perbaikan jaringan irigasi, dan optimalisasi penggunaan alat dan mesin pertanian (alsintan) menjadi prioritas yang sedang digencarkan. Program pompanisasi yang dijalankan secara masif di berbagai daerah terbukti efektif menjaga produktivitas sawah di tengah minimnya curah hujan. Dengan begitu, ancaman penurunan produksi akibat perubahan iklim dapat ditekan secara signifikan.

Mentan Amran juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan petani, penyuluh, dan pemerintah daerah. Tanpa sinergi tersebut, kebijakan pangan hanya akan menjadi jargon tanpa hasil nyata di lapangan. Melalui modernisasi pertanian dan distribusi sarana produksi yang tepat sasaran, pemerintah optimistis Indonesia mampu menjaga ketahanan pangan sekaligus meningkatkan daya saing. Fokus ini bukan hanya pada beras, tetapi juga komoditas pangan lain yang berperan vital dalam konsumsi masyarakat sehari-hari. Langkah-langkah ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menempatkan ketahanan pangan sebagai pilar utama pembangunan nasional.

Upaya pemerintah pusat juga mendapat dukungan nyata dari pemerintah daerah. Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menuturkan bahwa wilayahnya kini tengah memasuki masa panen raya padi. Untuk memperkuat kontribusi Sleman dalam ketahanan pangan nasional, Pemkab fokus memperbaiki jaringan irigasi teknis yang menjadi penopang utama produktivitas pertanian. Kerja sama dengan Kementerian Pertanian juga terus diperkuat, terutama dalam menjamin ketersediaan pupuk bagi para petani. Kebijakan ini diyakini mampu menjaga produktivitas lahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat tani.

Harda menambahkan bahwa Pemkab Sleman juga terus mendorong penggunaan teknologi modern dalam sektor pertanian. Dari pemanfaatan alat dan mesin pertanian untuk efisiensi kerja, teknologi untuk meningkatkan produktivitas lahan, hingga pemasaran digital untuk memperluas akses pasar bagi petani. Modernisasi pertanian menjadi kunci untuk menjawab tantangan alih fungsi lahan dan keterbatasan tenaga kerja di sektor pertanian. Dengan pendekatan terintegrasi, Sleman bertekad menjaga keberlanjutan pangan, sekaligus berkontribusi pada terwujudnya swasembada pangan nasional.

Fokus pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga ketahanan pangan menunjukkan bahwa isu pangan bukan sekadar urusan ketersediaan bahan pokok, melainkan strategi besar menjaga kedaulatan negara. Dalam konteks global yang penuh ketidakpastian, termasuk ancaman perubahan iklim dan dinamika geopolitik, Indonesia tidak boleh bergantung pada impor. Keberhasilan menjaga swasembada pangan akan memperkuat posisi Indonesia di mata dunia sebagai negara yang mandiri dan berdaulat. Hal ini juga akan memberikan kepastian bagi masyarakat, bahwa kebutuhan dasar mereka selalu menjadi prioritas utama pemerintah.

Di tengah upaya besar menjaga kedaulatan pangan, aksi demonstrasi yang bersifat anarkis justru berpotensi mengganggu stabilitas dan memperburuk kondisi sosial. Demonstrasi yang merusak fasilitas umum maupun mengganggu distribusi pangan tidak akan memberi solusi atas persoalan bangsa. Sebaliknya, justru bisa menghambat kerja pemerintah dalam mempercepat program-program strategis. Oleh karena itu, masyarakat perlu menyadari bahwa mendukung program ketahanan pangan jauh lebih bermanfaat daripada terjebak dalam aksi-aksi yang tidak produktif.

)* Penulis merupakan Pengamat Ekonomi dan Pertanian.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir