Lompat ke konten utama

Kata Papua

TNI Polri Bersatu Pastikan Keamanan Nasional Tetap Kondusif - Kata Papua

TNI Polri Bersatu Pastikan Keamanan Nasional Tetap Kondusif

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Naufal Fauzan

Situasi keamanan nasional pascaaksi kerusuhan di sejumlah daerah menjadi perhatian utama pemerintah. Kepolisian Republik Indonesia bersama Tentara Nasional Indonesia menunjukkan langkah nyata dengan melakukan patroli skala besar secara serentak di seluruh wilayah. Sinergi ini menjadi bukti kuat bahwa kedua institusi terus menjaga soliditas untuk memastikan stabilitas bangsa tetap terjaga.

Wakapolri, Komjen Dedi Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Arahan ini menekankan pentingnya kehadiran aparat di tengah masyarakat agar rasa aman benar-benar dirasakan hingga ke lingkungan terkecil. Patroli bersama dilakukan sampai ke tingkat RT/RW sehingga masyarakat tidak perlu merasa khawatir dengan isu penjarahan yang sempat merebak.

Polri menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk ancaman. Tidak ada ruang bagi kelompok yang mencoba memanfaatkan situasi untuk menimbulkan kerusuhan atau melakukan penjarahan. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak anarkis akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu, Kapolri juga memerintahkan agar pengamanan markas kepolisian dan asrama polisi diperkuat. Hal ini dilakukan untuk memastikan simbol negara dan fasilitas vital terlindungi sepenuhnya, karena di dalamnya terdapat keluarga personel serta aset yang tidak boleh jatuh ke tangan pihak yang berniat buruk.

Keseriusan aparat dalam menjaga stabilitas juga ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Marinir Freddy Ardianzah. Ia menegaskan bahwa TNI dan Polri solid serta terus bersinergi menjaga keamanan nasional. Menurutnya, isu yang beredar di publik tentang tentara sebagai provokator dalam demonstrasi hanyalah upaya pihak tertentu yang berusaha membenturkan dua institusi negara. Narasi semacam ini jelas berbahaya karena dapat melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat keamanan sekaligus memicu perpecahan di tingkat nasional.

Freddy menyampaikan bahwa koordinasi intensif antara TNI dan Polri dilakukan untuk memastikan stabilitas tetap terjaga. Ia menekankan, potensi adu domba sangat besar apabila isu-isu yang menyesatkan tidak segera diluruskan. Oleh sebab itu, komunikasi dan kolaborasi menjadi kunci agar aparat tetap solid serta masyarakat merasa yakin bahwa keamanan negara ada di tangan yang tepat.

Pemerintah juga memberi apresiasi terhadap kinerja aparat serta masyarakat di berbagai daerah yang mampu menjaga keamanan selama aksi demonstrasi berlangsung. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyoroti sejumlah daerah yang berhasil menciptakan situasi kondusif berkat kerja sama erat antara masyarakat, TNI, dan Polri. Ia menyebut wilayah seperti Gorontalo, Lampung, Bengkulu, Nusa Tenggara Timur, Bali, hingga Kabupaten Bima sebagai contoh daerah yang mampu menunjukkan ketertiban meski berada dalam situasi rawan.

Tito menilai, keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan bersama aparat sangat penting. Kesadaran kolektif untuk menciptakan ketertiban harus terus diperluas agar upaya provokasi tidak mendapat ruang. Aksi demonstrasi yang berlangsung damai juga menjadi bukti bahwa aspirasi dapat disampaikan tanpa harus menimbulkan kerusakan atau kericuhan.

Dalam pengamatannya, beberapa daerah bahkan melibatkan Pam Swakarsa untuk mendukung pengamanan. Namun, Tito mengingatkan bahwa pelibatan masyarakat sipil tetap harus berada dalam koordinasi TNI dan Polri agar langkah yang diambil tetap sesuai prosedur. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap konsisten menjaga profesionalisme aparat dan memastikan seluruh kegiatan keamanan berjalan terstruktur.

Soliditas TNI dan Polri saat ini jelas menjadi benteng utama menghadapi berbagai dinamika yang terjadi di lapangan. Patroli skala besar yang digelar bersama bukan hanya simbol kehadiran negara, tetapi juga bentuk nyata dari komitmen menjaga keutuhan NKRI. Dengan hadirnya aparat hingga ke lingkungan masyarakat, ruang gerak bagi kelompok perusuh semakin sempit.

Di sisi lain, upaya menyebarkan isu negatif tentang aparat harus disikapi dengan bijak. Hoaks yang menggiring opini publik seolah-olah TNI atau Polri tidak sejalan merupakan strategi untuk merusak kepercayaan masyarakat. Pemerintah menegaskan bahwa narasi seperti itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Justru kolaborasi antara kedua institusi semakin solid, baik dalam operasi pengamanan maupun dalam penanganan isu strategis lainnya.

Keberhasilan menjaga kondusivitas di berbagai daerah juga menunjukkan bahwa pendekatan yang digunakan aparat bukan hanya represif, melainkan juga persuasif. Hadirnya TNI dan Polri secara bersama-sama memberikan rasa aman sekaligus menenangkan masyarakat. Pendekatan ini menjadi jawaban atas keresahan publik, sekaligus memperkuat kepercayaan bahwa negara hadir di saat masyarakat membutuhkan perlindungan.

Pemerintah menyadari bahwa stabilitas keamanan merupakan prasyarat utama bagi pembangunan nasional. Dengan situasi yang aman dan tertib, roda ekonomi dapat terus bergerak, aktivitas masyarakat berlangsung lancar, dan demokrasi dapat tumbuh sehat. Oleh karena itu, sinergi TNI-Polri bukan sekadar kebutuhan jangka pendek, melainkan fondasi yang harus terus dijaga dalam jangka panjang.

Melalui arahan Presiden, langkah tegas Kapolri, sinergi TNI, serta keterlibatan masyarakat, upaya merusak keamanan bangsa dapat diantisipasi. Pesan yang muncul dari berbagai peristiwa belakangan ini jelas: TNI dan Polri bersatu, bekerja sama, dan tidak tergoyahkan oleh provokasi. Solidaritas ini menjadi modal berharga dalam memastikan keamanan nasional tetap kondusif serta menjaga persatuan bangsa dari segala bentuk ancaman.

)* Penulis adalah kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir