Lompat ke konten utama

Kata Papua

Kehadiran MBG Membantu Menurunkan Risiko Gangguan Pertumbuhan Anak - Kata Papua

Kehadiran MBG Membantu Menurunkan Risiko Gangguan Pertumbuhan Anak

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Hana Widya Saraswati

Upaya menghadirkan MBG sebagai program pemenuhan gizi terbukti memberi kontribusi besar dalam menurunkan risiko gangguan pertumbuhan anak, dan pembaca diajak melihat bagaimana berbagai pihak meyakini bahwa inisiatif ini bukan sekadar penyediaan makanan, tetapi fondasi jangka panjang bagi kualitas generasi muda. Pandangan dari para ahli gizi menunjukkan bahwa program ini layak mendapat dukungan lebih kuat agar hasilnya semakin optimal.

Ketua Umum DPP Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi) Doddy Izwardy menilai bahwa standar yang diterapkan dalam penyelenggaraan MBG berdiri di atas pondasi ilmiah serta mekanisme pengawasan yang serius. Ia mengangkat kembali bahwa sebelum program ini dijalankan, para pakar gizi di Persagi telah menyampaikan sejumlah rekomendasi penting, terutama mengenai tata laksana MBG di lapangan.

Keterlibatan ahli gizi dalam proses SPPG juga memastikan bahwa menu yang disusun bukan sekadar layak konsumsi, tetapi sesuai kebutuhan anak-anak di berbagai jenjang usia. Doddy mengingatkan bahwa Persagi memiliki lebih dari 53 ribu anggota yang tersebar di 35 DPD dan sekitar 500 kabupaten dan kota, serta komunikasi internal dilakukan secara berkala agar semua ahli gizi memahami standar pelaksanaan MBG.

Penyesuaian menu MBG, menurut penegasan Persagi, telah dibuat berdasarkan angka kecukupan gizi sesuai usia anak. Pedoman tersebut juga sejalan dengan aturan angka kecukupan gizi harian yang tercantum dalam Permenkes. Doddy menggarisbawahi bahwa menu yang disajikan tidak boleh keluar dari unsur dasar pemenuhan gizi yang mencakup karbohidrat, protein, vitamin, dan mineral. Selain itu, proses quality control dianggap sebagai aspek mutlak. Pengawasan mencakup pemilihan bahan mentah, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, hingga distribusi ke sekolah.

Lebih jauh, Doddy menyoroti bahwa manfaat MBG tidak berhenti pada persoalan rasa kenyang. Ia mengamati perubahan perilaku konsumsi makanan sehat pada anak-anak sekolah sejak program ini berjalan. Menurutnya, anak-anak kini mendapat referensi baru tentang makanan sehat, sesuatu yang mungkin tidak mereka temui di rumah.

Situasi makan bersama di sekolah membuat anak yang sebelumnya tidak menyukai sayuran menjadi lebih berani mencoba karena terpengaruh teman-temannya. Ia membandingkan fenomena itu dengan kondisi di Posyandu, di mana anak lebih bersemangat makan ketika melihat anak lain makan lahap. Bagi Doddy, aspek sosial semacam ini justru menjadi kunci penguatan pola makan sehat di lingkungan anak-anak.

Doddy juga menegaskan bahwa MBG adalah kombinasi dari data empiris, penguatan SDM, serta pengawasan yang dilakukan para ahli. Ia memandang program ini bukan hanya sebagai solusi jangka pendek bagi masalah gizi, tetapi sebagai investasi jangka panjang yang akan menentukan kualitas generasi Indonesia di masa depan. Dengan dasar tersebut, ia mengajak publik melihat MBG sebagai bagian dari pembangunan kesehatan nasional, bukan sekadar proyek pemberian makanan sesaat.

Sementara itu, ahli gizi Ni Ketut Sutiari memberikan pandangan mengenai pentingnya peran sekolah dalam penyelenggaraan MBG. Menurutnya, sekolah tidak boleh hanya menjadi penerima menu, tetapi harus terlibat sejak tahap paling awal, yaitu perencanaan menu dan pemilihan penyedia bahan makanan.

Ia menekankan bahwa pemantauan kualitas makanan tidak cukup hanya pada proses pembagian kepada murid. Sekolah harus terlibat sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Mekanisme partisipatif semacam itu diyakininya dapat menjaga kualitas gizi tetap stabil dan sesuai standar. Pendapat ini ia sampaikan ketika menjelaskan bagaimana sekolah perlu memperkuat perannya dalam keseluruhan rantai penyelenggaraan program.

Program MBG di sekolah dinilai menjadi salah satu solusi strategis dalam mendorong upaya penurunan angka stunting. Dengan memberikan akses makanan bergizi secara teratur, anak-anak memiliki kesempatan tumbuh lebih optimal dan produktif. Upaya ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam mengatasi stunting, terutama di daerah yang masih mencatat angka permasalahan gizi cukup tinggi.

Di Bali, pemerintah provinsi terus mempercepat penanganan stunting pada bayi dan balita. Berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024, prevalensi stunting di Bali berada pada angka 8,7 persen. Angka tersebut menempatkan Bali sebagai provinsi dengan tingkat stunting terendah di Indonesia. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr. Putu Astri Dewi Miranti menyatakan bahwa lebih dari 75 persen target intervensi spesifik pencegahan stunting berhasil dicapai.

Capaian ini menunjukkan bahwa proses penanganan berjalan efektif, meskipun ia menekankan bahwa intervensi spesifik hanya berkontribusi sekitar 30 persen dalam penanganan stunting. Sisanya, yaitu 70 persen, merupakan intervensi sensitif yang melibatkan berbagai perangkat daerah. Mulai dari penyediaan sanitasi, air bersih, jaminan kesehatan, hingga peningkatan pemahaman masyarakat mengenai stunting, semuanya menjadi faktor penentu.

Dr. Astri menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali membentuk tim percepatan penanganan stunting dengan melibatkan seluruh perangkat daerah. Tim ini bertugas melaksanakan intervensi terpadu, baik pada aspek kesehatan maupun faktor pendukung lain yang mempengaruhi tumbuh kembang anak. Menurutnya, keberhasilan menurunkan angka stunting hanya dapat dicapai jika penanganan dilakukan secara menyeluruh dan terkoordinasi.

Dengan rangkaian pandangan para ahli dan bukti keberhasilan yang sudah terlihat, program MBG layak diperluas dengan penguatan sistem dan pengawasan berkelanjutan. Jika masyarakat, sekolah, dan pemerintah bergerak dalam arah yang sama, maka upaya menciptakan generasi yang sehat dan berkualitas akan semakin nyata. Dukungan dan partisipasi aktif dari semua pihak menjadi kunci agar manfaat MBG tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang bagi masa depan anak-anak Indonesia.

*)Konsultan Pemberdayaan Sosial – Sentra Kesejahteraan Nasional

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir