Lompat ke konten utama

Kata Papua

Mewaspadai Manuver Separatis Papua Jelang Ultah OPM - Kata Papua

Mewaspadai Manuver Separatis Papua Jelang Ultah OPM

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Mewaspadai Manuver Separatis Papua Jelang Ultah OPM
Oleh : Moses Waker 


Masyarakat diminta untuk mewaspadai manuver gerombolan separatis Papua menjelang Hari Ulang Tahun Organisasi Papua Merdeka (HUT OPM) 1 Desember yang biasanya diwarnai oleh aksi kekerasan. TNI/Polri pun berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dan menjaga kedamaian di Papua.


Papua adalah bagian dari Indonesia dan hal ini tidak terbantahkan lagi, karena sudah sah secara hukum negara dan hukum internasional. Menurut hukum internasional, bekas jajahan Belanda, termasuk Papua (dulu Irian Jaya), menjadi wilayah NKRI. Akan tetapi hal ini ditentang keras oleh OPM karena mereka tidak setuju akan hasil pepera dan ingin memerdekakan diri.


OPM memang selalu ngotot untuk merdeka, walau Pepera sudah berlalu berpuluh tahun lalu. Padahal hasilnya sudah dipastikan sah, dan masyarakat Papua juga sangat cinta Indonesia. Namun OPM tetap kukuh, dan selalu menggunakan cara kekerasan. Mereka mengutus KST (dulu KKB) agar menakut-nakuti warga dan menyerang aparat keamanan.
Jelang ulang tahunnya tanggal 1 Desember, OPM menjadi makin dijauhi dan ditakuti, karena biasanya turun gunung alias meninggalkan markas dan beraksi di tengah pemukiman masyarakat. Sehingga keamanan masyarakat menjadi prioritas dan anggota Polri berusaha keras agar tidak ada korban. Warga sipil wajib dijaga agar suasana tetap kondusif.
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri memastikan keamanan rakyat di Bumi Cendrawasih jelang ulang tahun OPM. Kondisi di lapangan terus dipantau, agar tidak ada anggota kelompok pemberontak itu yang mengganggu masyarakat. Untuk menjaga kondusivitas maka personel Polri yang diterjunkan di tengah pemukiman dantempat-tempat publik akan ditambah.
Masyarakat diminta tidak kaget, karena banyaknya jumlah anggota Polri bukan untuk menangkap, melainkan untuk menjaga keamanan. Pencegahan perlu dilakukan, agar jangan sampai ada kerusuhan bahkan kebakaran, yang diotaki oleh anggota OPM.
Irjen Pol Mathius menambahkan, masyarakat jangan terprovokasi oleh ulah OPM yang biasanya menyebar hoaks jelang ulang tahunnya. Ketika ada foto dan berita yang beredar, yang menggambarkan pesta ultah OPM, jangan ditanggapi (bahkan disebarkan). Bisa jadi itu hanya editan yang tujuannya untuk mengacaukan pemikiran masyarakat.
Oleh karena itu penjagaan akan dilakukan, baik di dunia nyata maupun dunia maya. Untuk penjagaan di media sosial maupun situs, bisa bekerja sama dengan tim polisi siber, sehingga mereka bisa langsugn men-take down hoaks yang sengaja disebarkan oleh OPM.
Penjagaan secara ketat amat wajar dilakukan karena jika OPM sudah turun gunung, maka mereka tidak hanya berkeliling distrik sambil pamer senjata tajam. Bisa saja mereka memprovokasi masyarakat, agar mau membelot dan membentuk republik federal Papua Barat.
Padahal masyarakat Papua sangat cinta NKRI dan selalu setia, sehingga tidak mau untuk diajak memberontak. Ketika OPM tahu akan fakta ini maka takutnya mereka akan marah lalu membakar rumah warga dan fasilitas umum, juga penembakan. Kerusuhan seperti ini yang dikhawatirkan akan terjadi, sehingga wajar jika jumlah aparat yang diterjunkan akan lebih banyak.
Masyarakat juga makin waspada jelang ultah OPM, dan mereka memilih untuk lebih banyak di rumah, serta hanya keluar rumah untuk urusan yang penting saja. daripada nanti kena serangan OPM, lebih baik mengantisipasi. Mewreka juga tidak mau untuk dipaksa mengibarkan bendera bintang kejora.
Ulang tahun OPM mereka rayakan dengan turun gunung, mengibarkan bendera bintang kejora, dan menakut-nakuti warga Papua. Masyarakat diminta waspada agar jangan sampai jadi korban OPM. Namun mereka tak perlu sampai paranoid karena aparat gabungan Polri dan Brimob selalu siaga untuk menjaga keamanan di segenap wilayah Papua.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Bali

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir