Lompat ke konten utama

Kata Papua

DOB Papua sebagai Momentum Emas Penataan Daerah - Kata Papua

DOB Papua sebagai Momentum Emas Penataan Daerah

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Noldy Brachman

Keberadaan 4 daerah otonomi baru (DOB) Papua adalah momentum emas untuk menata daerah tersebut menjadi lebih baik. Dengan adanya provinsi baru maka penataannya lebih mudah karena wilayahnya lebih sempit. Penataan administrasi dan birokrasi di Papua juga terus dilakukan untuk menyempurnakan fungsi provinsi baru, sehingga pelayanan ke masyarakat jadi lebih baik.

Pemekaran wilayah alias penambahan daerah otonomi baru sudah diwujudkan di Papua. Keempat DOB tersebut adalah Provinsi Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. Adanya 4 DOB merupakan permintaan dari rakyat Papua yang beberapa tahun lalu beraudensi dengan Presiden Jokowi, dan tahun 2022 lalu permintaan mereka dikabulkan.

Empat DOB adalah momentum emas untuk menata ulang daerah Papua. saat ini roda pemerintahan sudah berjalan. Klaim itu didasarkan pada empat indikator yang dibuat Kemendagri. Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, menuturkan keempat indikator menandakan roda pemerintahan di empat DOB itu sudah berjalan.

Pertama, telah terbentuknya 22 rumpun organisasi perangkat daerah di setiap DOB. Jumlah perangkat daerah sebanyak itu merupakan kebutuhan minimal provinsi baru untuk bisa menyelenggarakan semua urusan pemerintahan.

Keempat DOB sudah berdiri dan pemerintahannya sudah berjalan. Sudah ada penjabat (pj) gubernur di masing-masing provinsi yakni Ribka Haluk (pj Gubernur Papua Tengah), Apolo S (pj Gubernur Papua Selatan), Nikolaus K (pj Gubernur Papua Pegunungan). Lantas, untuk Provinsi Papua Barat Daya dipimpin oleh pj Gubernur Ridwan Rumasukun.
Kemudian, untuk aparatur sipil negara (ASN) di 4 DOB masih berada dalam masa transisi. Akmal Malik melanjutkan, ini masih berlangsung proses pengisian pegawai lewat mutasi ASN dan seleksi terbuka pejabat. Proses ini tentu butuh waktu dan masyarakat diharap bersabar untuk menunggu, sehingga pelayanan administrasi akan makin membaik.
Pemerintah pusat menjanjikan, 80 persen dari total kebutuhan ASN di empat DOB bakal diisi orang asli Papua (OAP). Berdasarkan catatan Kemendagri, setiap provinsi baru harus memiliki 22 OPD. Sementara itu, untuk menggerakkan total 66 OPD, dibutuhkan setidaknya 3.159 ASN di tiap-tiap provinsi.
Pos ASN yang diisi oleh OAP merupakan penerapan dari UU Otsus (Otonomi Khusus). Menurut UU ini, OAP memang diprioritaskan untuk diangkat menjadi pegawai negeri. Kemudian, untuk gubernur dan wakilnya juga wajib dari OAP. Nantinya jika pj gubernur diganti gubernur baru (setelah pemilihan kepala daerah langsung) maka ia juga merupakan OAP.
Para pejabat dan pegawai yang sudah ada di empat provinsi itu bekerja menyelenggarakan pemerintahan menggunakan sarana dan prasarana milik pemerintah provinsi induk dan kabupaten yang menjadi ibu kota provinsi baru. Berbagai fasilitas itu dipinjamkan untuk sementara waktu hingga keempat DOB memiliki fasilitas sendiri.
Prasarana seperti kantor untuk empat DOB itu kini masih dalam proses penyiapan lahan, masterplan, dan penganggaran dari kementerian atau lembaga terkait. “Pendanaannya dapat bersumber dari APBN dan APBD, yang ditargetkan pembangunan prasarana pemerintahan sudah mulai dibangun tahun 2023.
DOB di Papua sudah menetapkan APBD lewat peraturan gubernur. Sementara pengisian anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), sebuah lembaga negara resmi representasi kultural orang asli Papua (OAP), di semua provinsi baru itu sudah memasuki tahap akhir.
Sementara itu, tokoh masyarakat Papua Alberth Yoku menyatakan bahwa ia mendukung penataan ulang daerah Papua. Dengan adanya 4 DOB maka diharap Papua akan makin baik dan tertata dengan bagus.
Penataan daerah merupakan peranti inheren dalam upaya mencapai kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan utama otonomi daerah. Undang-Undang Pemda menyatakan secara eksplisit bahwa penataan daerah merupakan jalan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan public.
Kemudian, penataan daerah Papua juga meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, meningkatkan daya saing nasional dan daerah, serta memelihara lokalitas (adat istiadat, budaya).
Pemekaran wilayah menjadi jalan bagi kesejahteraan masyarakat, efektivitas pelayanan, dan pemerataan pembangunan. Dengan penambahan DOB maka diharap Papua akan menjadi lebih baik.
Pemerintah sangat memperhatikan masyarakat Papua dan akhirnya membuat pemekaran wilayah. Pembentukan 4 provinsi baru adalah permintaan rakyat di Bumi Cendrawasih. Setelah DOB ini resmi berdiri maka rakyat sangat gembira karena pemerintah berpihak kepada mereka. Terlebih ketika Papua terlalu luas wilayahnya (hampir 40.000 m2) sehingga butuh provinsi-provinsi baru untuk mempermudah pengaturannya.
Dengan peresmian 4 DOB maka akan ada pemerataan pembangunan. Pembangunan di Papua memang perlu ditingkatkan agar merata. Jadi, tak hanya kota besar seperti Jayapura atau Merauke yang mendapatkan infrastruktur bagus. Namun juga wilayah lain seperti Nabire, Yahukimo, Intan Jaya, Mimika, dll.
DOB adalah momentum emas untuk menata ulang daerah Papua menjadi lebih baik. Dengan adanya 4 DOB maka penataan wilayah Papua akan makin mudah, karena wilayah per provinsi menjadi lebih sempit sehingga memudahkan pembangunan dan penataan administrasi. Masyarakat Papua senang karena daerahnya lebih maju berkat pemekaran wilayah.

)* Mahasiswa Papua Tinggal di Bal

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir