Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Dorong Generasi Muda Berperan Aktif Bantu Wujudkan Swasembada Energi - Kata Papua

Pemerintah Dorong Generasi Muda Berperan Aktif Bantu Wujudkan Swasembada Energi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Gavin Asadit

Pemerintah memperkuat langkah menuju kemandirian energi nasional dengan menempatkan generasi muda sebagai elemen strategis dalam setiap tahapan transformasi energi. Upaya mewujudkan swasembada energi kini tidak lagi semata berfokus pada peningkatan produksi dan pengelolaan sumber daya alam, tetapi juga diarahkan pada pembangunan kapasitas generasi muda yang adaptif terhadap kemajuan teknologi dan dinamika transisi energi global.

Langkah ini menjadi bagian penting dari strategi besar pemerintah untuk menciptakan sistem energi yang tangguh, berdaulat, dan berkelanjutan. Di tengah perubahan iklim dunia, meningkatnya kebutuhan energi domestik, serta kompetisi global terhadap sumber energi hijau, Indonesia membutuhkan generasi muda yang memiliki kemampuan berpikir kritis, berinovasi, dan berorientasi pada solusi. Pemerintah menyadari bahwa sumber daya alam yang melimpah tidak akan bernilai strategis tanpa adanya sumber daya manusia yang mampu mengelolanya secara efektif dan berkelanjutan

Presiden Prabowo Subianto menilai bahwa generasi muda memiliki peran yang sangat vital dalam mempercepat transisi menuju swasembada energi. Ia menegaskan bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk mencapai kemandirian energi dalam waktu lima hingga enam tahun ke depan, asalkan seluruh potensi sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara optimal oleh tenaga muda yang terampil dan inovatif. Optimisme ini didukung oleh tren positif dalam pengembangan industri baterai nasional, hilirisasi mineral strategis, dan ekspansi proyek energi terbarukan di berbagai wilayah.

Pemerintah melihat transformasi energi bukan semata sebagai isu teknis, tetapi juga sebagai agenda strategis pembangunan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan pandangan bahwa kunci keberhasilan menuju swasembada energi terletak pada kemampuan bangsa menyiapkan generasi muda yang mampu bersaing secara global. Pemerintah saat ini tengah memperluas akses pelatihan, riset, dan kemitraan yang memungkinkan mahasiswa, start-up, serta komunitas muda berkontribusi dalam proyek-proyek energi nasional. Bahlil menekankan bahwa semangat, disiplin, dan inovasi anak muda merupakan fondasi yang akan menentukan keberhasilan transformasi energi Indonesia di masa mendatang.

Sektor korporasi juga memainkan peran penting dalam menggerakkan partisipasi generasi muda. PT Pertamina (Persero) melalui berbagai subholding, salah satunya Pertamina Hulu Energi (PHE), pada November 2025 meluncurkan program “Upstream Force” yang berfokus pada peningkatan literasi energi dan penguatan kapasitas mahasiswa di bidang eksplorasi serta produksi migas berkelanjutan. Program ini menjadi wadah bagi anak muda untuk memahami tantangan industri energi sekaligus mengasah keterampilan teknis dan manajerial agar siap menghadapi era transisi energi global. PHE memandang bahwa keberhasilan Indonesia menuju kemandirian energi akan sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusianya, khususnya generasi muda yang mampu menghadirkan inovasi berbasis teknologi ramah lingkungan.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri dalam berbagai forum publik menegaskan bahwa pengembangan talenta muda merupakan investasi jangka panjang yang sangat penting bagi industri energi nasional. Pertamina terus berupaya memperkuat kolaborasi dengan perguruan tinggi dan lembaga penelitian untuk mendorong inovasi teknologi yang mendukung efisiensi energi, pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan, dan pengembangan energi baru terbarukan (EBT). Melalui program pelatihan, riset bersama, dan inkubasi wirausaha energi, perusahaan pelat merah ini berkomitmen menjadikan generasi muda sebagai motor penggerak menuju kemandirian energi bangsa.

Data Kementerian ESDM menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam investasi sektor energi dan mineral sepanjang tahun 2025. Proyek-proyek energi baru terbarukan, seperti pembangkit listrik tenaga surya, angin, serta panas bumi, mencatatkan perkembangan positif baik dari sisi kapasitas maupun penyebaran wilayah. Pemerintah juga mempercepat pembangunan industri baterai terintegrasi untuk memperkuat ekosistem kendaraan listrik nasional. Langkah-langkah tersebut membuka ruang besar bagi partisipasi generasi muda, terutama di bidang teknologi penyimpanan energi, desain sistem listrik cerdas, dan pengelolaan data energi berbasis kecerdasan buatan.

Peran generasi muda di sektor energi saat ini tidak hanya sebatas sebagai tenaga kerja, tetapi juga sebagai inovator, peneliti, dan wirausahawan yang mampu menciptakan solusi baru. Perguruan tinggi dan lembaga pendidikan vokasi di seluruh Indonesia mulai memperkenalkan kurikulum energi terbarukan dan pelatihan teknis untuk membekali mahasiswa dengan kemampuan yang relevan. Pemerintah mendorong kemitraan antara industri dan akademisi guna memastikan riset dan inovasi dapat diaplikasikan langsung dalam kegiatan produksi energi nasional.

Secara keseluruhan, arah kebijakan energi Indonesia kini berorientasi pada kemandirian dan keberlanjutan. Pemerintah menyadari bahwa masa depan energi bukan hanya ditentukan oleh ketersediaan sumber daya alam, tetapi juga oleh kesiapan sumber daya manusia. Generasi muda Indonesia diharapkan mampu menjadi aktor utama dalam menciptakan sistem energi yang efisien, bersih, dan berdaya saing tinggi.

Dengan semangat kolaborasi, inovasi, dan tanggung jawab terhadap masa depan bangsa, peran generasi muda akan menjadi faktor penentu dalam perjalanan Indonesia menuju swasembada energi. Langkah yang diambil hari ini bukan hanya tentang memenuhi kebutuhan energi saat ini, tetapi juga tentang membangun fondasi bagi kemandirian ekonomi dan keberlanjutan lingkungan di masa depan.

)* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir