Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Gencarkan Pemanfaatan Gas Bumi : Menuju Swasembada Energi dan Dekarbonisasi 2025 - Kata Papua

Pemerintah Gencarkan Pemanfaatan Gas Bumi : Menuju Swasembada Energi dan Dekarbonisasi 2025

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Jihan Damayora Seigi

Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat untuk mewujudkan swasembada energi nasional dan target dekarbonisasi pada tahun 2025. Dalam konteks ini, gas bumi telah ditetapkan sebagai salah satu tulang punggung transisi energi nasional. Energi yang lebih bersih daripada batu bara dan minyak ini bukan hanya mampu menekan emisi karbon, tetapi juga mendukung ketahanan pasokan energi dari sumber daya domestik yang melimpah. Di tengah dinamika geopolitik dan tuntutan global terhadap pengurangan emisi, langkah pemerintah menempatkan gas bumi sebagai sumber energi strategis patut diapresiasi.

Pemerintah Indonesia, melalui berbagai kementerian dan BUMN strategis, terus mengakselerasi program pemanfaatan gas bumi sebagai energi transisi. Langkah ini bukan hanya soal mengurangi ketergantungan pada bahan bakar minyak, tetapi juga menciptakan pondasi yang kuat menuju kemandirian dan ketahanan energi nasional. Dalam konteks ini, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) memainkan peran sentral dalam mengembangkan infrastruktur dan memperluas jangkauan pemanfaatan gas bumi hingga ke berbagai sektor industri

Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN, Rosa Permata Sari, menyatakan bahwa gas bumi memiliki keunggulan tidak hanya dari sisi emisi karbon yang lebih rendah, tetapi juga dari sisi keekonomian dan efisiensi operasional. Pentingnya percepatan pembangunan jaringan distribusi gas nasional, termasuk gasifikasi pembangkit listrik dan perluasan jaringan gas rumah tangga telah menjadi tulang punggung transisi energi.

PGN, di bawah pengawasan pemerintah, telah menyiapkan berbagai skenario dan rencana strategis untuk mendukung peningkatan pemanfaatan gas bumi nasional. Hingga pertengahan 2025, PGN telah mengoperasikan lebih dari 12.000 kilometer jaringan pipa gas, dengan target jangka menengah untuk menambah ribuan kilometer lagi demi memperluas akses ke wilayah-wilayah yang sebelumnya belum terlayani. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah tetap berpihak pada rakyat dan terus melakukan upaya untuk mencapai keseragaman dalam pelayanan.

Direktur Utama PGN, Arief Setiawan Handoko, menyampaikan bahwa salah satu prioritas PGN adalah menjamin kepastian pasokan gas untuk sektor industri dan kelistrikan, dua sektor vital dalam perekonomian nasional. Dengan pengelolaan yang terintegrasi, pasokan gas dari berbagai sumber domestik dapat dioptimalkan untuk memenuhi permintaan nasional yang terus meningkat. Dipastikan pasokan gas untuk industri strategis tetap aman dan berkelanjutan. Ini penting agar industri tetap kompetitif, efisien, dan mendukung pertumbuhan ekonomi Ia juga menambahkan bahwa pemanfaatan gas untuk pembangkit listrik menjadi langkah konkret dalam mengurangi emisi dan mengalihkan penggunaan batu bara secara bertahap.

Seiring dengan meningkatnya tekanan global terhadap penggunaan energi fosil yang tinggi emisi, Indonesia bergerak realistis dengan menjadikan gas bumi sebagai energi jembatan. Gas bumi dinilai lebih bersih dibandingkan batu bara dan minyak, serta infrastruktur yang ada memungkinkan pemanfaatannya secara efisien. Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam Paris Agreement dan target Net Zero Emission pada 2060. Pemerintah tidak terburu-buru meninggalkan energi fosil, tetapi mengarahkan transisi secara bertahap dan terukur.

Pemanfaatan gas bumi tentu tidak dapat dilepaskan dari kerja sama erat dengan sektor hulu migas. Direktur Asosiasi Perminyakan Indonesia (IPA), Nanang Abdul Manaf, mengatakan bahwa industri hulu sangat mendukung kebijakan pemerintah dalam mengalihkan porsi energi primer menuju gas bumi. Menurutnya, sektor hulu siap untuk meningkatkan produksi gas domestik jika ada kepastian offtaker, harga yang menarik, dan percepatan pembangunan infrastruktur hilir.

Nanang menegaskan bahwa Indonesia memiliki cadangan gas yang masih besar dan belum sepenuhnya dimanfaatkan. Dengan kebijakan yang pro-investasi dan kepastian pasar domestik, para investor migas akan lebih berani mengembangkan blok-blok gas baru. Ia juga menyarankan adanya insentif fiskal yang lebih menarik agar pengembangan gas tidak kalah dari ekspor LNG atau migas lainnya.

Seluruh upaya pemanfaatan ini sejalan dengan visi Indonesia menuju kemandirian energi mengandalkan sumber daya sendiri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, mengurangi ketergantungan pada impor, serta menciptakan ekosistem energi yang lebih sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan. Gas bumi, dengan karakteristiknya yang fleksibel, rendah emisi, dan sudah memiliki teknologi yang matang, menjadi kunci dalam menjembatani transisi menuju energi bersih tanpa melumpuhkan struktur ekonomi yang telah ada.

Melihat keseluruhan langkah strategis pemerintah, mulai dari penguatan peran PGN, dukungan terhadap investasi hulu, hingga regulasi yang adaptif, patut kita akui bahwa arah kebijakan energi nasional saat ini sangat tepat. Konsistensi pemerintah dalam mendorong integrasi hulu-hilir dan mempercepat pembangunan infrastruktur gas juga menjadi bukti bahwa transisi energi bukan sekadar wacana, melainkan agenda kerja nyata. Pemerintah tidak hanya menyusun peta jalan transisi energi, tetapi juga menjalankannya dengan pendekatan inklusif, realistis, dan berpihak pada kepentingan nasional.

)* Penulis merupakan Pengamat Kebijakan Energi dan SDA

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir