Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Serukan Kolaborasi Demi Percepat Pembangunan Papua - Kata Papua

Pemerintah Serukan Kolaborasi Demi Percepat Pembangunan Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Kristy Tiara Yumte

Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI), K.H. Ma’ruf Amin menyerukan bagaimana pentingnya suatu kolaborasi secara bersama-sama atau multihelix. Hal tersebut demi mencapai adanya percepatan pembangunan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat di Papua.

Sejauh ini, Pemerintah Republik Indonesia (RI) memang sudah sangat optimal dalam upayanya untuk menciptakan pemerataan pembangunan dengan tanpa adanya kesenjangan sama sekali ditengah seluruh masyarakat di Tanah Air. Pasalnya, tentu apabila dengan adanya pembangunan yang dilakukan dengan merata, maka kesenjangan bisa teratasi.

Sudah tidak ada lagi area atau wilayah masyarakat tertentu yang sangat miskin dan tidak terjamah oleh adanya pembangunan atau sangat terbelakang, namun di sisi lain terdapat wilayah di masyarakat tertentu yang justru sangat pesat pembangunan dan perkembangan masyarakatnya.
Sehingga, di sana kesejahteraan masyarakat pun menjadi sangat timpang lantaran apapun yang dibutuhkan oleh masyarakat di daerah yang maju seluruhnya sudah mampu tercukupi dengan sangat mudah. Sedangkan sebaliknya, bagi masyarakat di daerah terbelakang sangat susah untuk mengakses pelayanan apapun baginya.

Namun, di era pemerintahan kepemimpinan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) saat ini, beliau berhasil menunjukkan komitmennya dengan mengupayakan adanya sebuah pembangunan yang merata di seluruh pelosok Nusantara dan mengganti paradigma pembangunan yang sebelumnya Jawasentris menjadi Indonesiasentris.

Termasuk pula, bahkan Kepala Negara menegaskan bahwa prioritas pembangunan yang dikerjakan oleh pemerintah saat ini adalah bermulai dari Tanah Papua. Untuk itu, kemudian Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI), K.H. Ma’ruf Amin terus mendorong agar ada sebuah kolaborasi secara multihelix.
Bukan tanpa alasan, kolaborasi secara multihelix tersebut terus didorong lantaran memang hal itu akan semakin membantu adanya percepatan pembangunan kesejahteraan di Bumi Cenderawasih. Di sisi lain, dengan adanya kolaborasi yang baik pula dari banyak pihak, maka akan mampu mendukung adanya kehadiran pelayanan publik yang inklusif.
Pasalnya, tidak bisa dipungkiri lagi bahwa memang dalam sebuah pembangunan, utamanya ketika berupaya membangun sebuah wilayah atau daerah terpencil, maka adanya kolaborasi secara multihelix memang menjadi sebuah keharusan untuk dilakukan dan merupakan hal yang sangat penting untuk ada.
Tidak mungkin pula pembangunan daerah terpencil tersebut bisa sukses terlaksana apabila misalnya justru hanya diupayakan oleh beberapa pihak atau bahkan segelintir pihak saja. Sehingga tentu kesuksesan akan pembangunan wilayah terpencil adalah kunci dan tanggung jawab yang harus diemban secara bersama-sama.
Dengan adanya kolaborasi secara multihelix dalam pembangunan kesejahteraan seluruh masyarakat di Tanah Papua sebagaimana arahan dan harapan dari Wakil Presiden RI, K.H. Ma’ruf Amin tersebut, maka juga sekaligus mampu memperlihatkan adanya sebuah upaya sangat nyata dalam terus mengedepankan solidaritas dan persatuan untuk mewujudkan Bumi Cenderawasih sebagai daerah yang aman, damai dan sejahtera.
Hal tersebut dikarenakan sejauh ini reputasi yang dimiliki oleh daerah Papua termasuk juga masyarakat di provinsi paling Timur Indonesia itu sendiri tengah dilanda dengan banyak anggapan ataupun prasangka yang kurang baik. Seluruh prasangka itu disebabkan dari banyaknya aksi atau ulah serangkaian kekejaman yang dilakukan oleh Kelompok Separatis dan Teroris (KST) di sana.
Maka, dengan adanya banyak pemberitaan mengenai bagaimana gerombolan separatis tersebut terus berbuat onar dan melakukan rangkaian aksi kriminal tidak manusiawi, membuat masyarakat luar menilai buruk mengenai warga Papua. Padahal justru sebaliknya, yakni masyarakat di Bumi Cenderawasih sendiri merupakan rakyat yang sangat cinta kedamaian.
Selain untuk mempercepat adanya upaya akan pembangunan kesejahteraan di Papua, namun dengan terlaksananya kolaborasi secara multihelix, maka akan juga mampu semakin mendorong hadirnya pelayanan publik yang inklusif bagi masyarakat di sana.
Mengenai adanya pelayanan publik yang inklusif tersebut di Papua, apresiasi sangat tinggi patut diberikan kepada pihak yang menggelar kegiatan bakti sosial berupa adanya operasi katarak dan bibir sumbing sehingga masyarakat dapat semakin terbantu dan sembuh dari penyakit mereka.
Adanya pelaksanaan kegiatan bakti sosial tersebut merupakan sebuah salah satu contoh konkret dari seperti apa kolaborasi secara multihelix dilakukan. Tentunya dengan adanya hal itu, maka masyarakat di Bumi Cenderawasih pun menjadi semakin terbantu dan mendapatkan pelayanan publik yang sangat optimal.
Kemudian, kepada seluruh pemangku kepentingan atau para stakeholder terkait, menjadi sangat penting pula bagi mereka untuk bisa terus mengoptimalkan seluruh sarana dan kolaborasi secara multihelix ini. Hal tersebut nyatanya juga sangat membantu dalam pengelolaan isu dan agenda strategis nasional seperti upaya pengentasan kemiskinan ekstrem hingga upaya percepatan penurunan stunting.
Pembangunan di wilayah manapun di Indonesia, bahkan di dunia termasuk juga di Papua, tentu tidak akan pernah bisa berjalan dengan maksimal dan optimal apabila ternyata yang bergerak dan bekerja dalam melakukan pembangunan tersebut hanyalah segelintir pihak saja tanpa adanya bantuan dari banyak pihak lainnya. Maka dari itu, untuk semakin mempercepat pembangunan kesejahteraan bagi masyarakat Papua, sangat penting adanya kolaborasi secara bersama.

)* Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Manad

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir