Kata Papua

Transaksi Ratusan Triliun Judi Online Rugikan Masyarakat dan Ekonomi Nasional - Kata Papua

Transaksi Ratusan Triliun Judi Online Rugikan Masyarakat dan Ekonomi Nasional

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Transaksi Ratusan Triliun Judi Online Rugikan Masyarakat dan Ekonomi Nasional

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap transaksi ilegal menggunakan mata uang kripto mencapai Rp1,3 triliun sepanjang 2024. Fenomena ini semakin mengkhawatirkan karena dana hasil judi online yang dilarikan ke luar negeri melalui platform kripto seperti Binance dan Cryptocurrency telah mencapai lebih dari Rp28 triliun.
“Berdasarkan analisis kami, uang hasil judi dilarikan keluar negeri mengakibatkan keluarnya modal dalam negeri (capital outflow) yang dilakukan melalui Binance dan Cryptocurrency sebesar lebih dari Rp28 triliun hingga akhir tahun 2024,” ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiananda saat dikonfirmasi, Jumat (7/2/2025).
Ivan menambahkan bahwa jumlah tersebut sangat besar dan dapat merugikan masyarakat serta berdampak negatif terhadap ekonomi nasional. “Hampir menyentuh Rp30 triliun. Jika dibiarkan, akan berpotensi menghambat program ekonomi Bapak Presiden Prabowo,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa kripto menjadi salah satu modus utama yang digunakan oleh para pelaku kejahatan, terutama pengelola judi online, untuk melarikan aset ke luar negeri. Oleh karena itu, Ivan menegaskan perlunya tindakan hukum yang tegas guna mencegah dampak lebih lanjut terhadap perekonomian.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mengungkap adanya dugaan penggunaan aset kripto dalam transaksi ilegal selama satu tahun terakhir. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Asep Nana Mulyana, menyatakan bahwa berdasarkan laporan internasional, Indonesia saat ini menempati peringkat ketiga dalam indeks adopsi kripto global pada 2024.
“Adanya aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun dalam kurun waktu setahun dengan memanfaatkan perangkat digital,” ungkap Asep dalam keterangan tertulis, Senin (3/2/2025).
Berdasarkan data yang dimiliki Kejagung, total transaksi kripto di Indonesia mencapai USD157,1 miliar. Asep juga menyoroti semakin canggihnya modus penipuan berbasis kripto yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan.
“Para pelaku makin mahir melakukan penipuan investasi berbasis kripto yang merugikan negara dengan menggunakan perangkat digital seperti mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi, serta cross-chain bridging untuk memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi,” jelasnya.
Asep menegaskan bahwa dengan adanya dugaan penggunaan kripto dalam menyamarkan hasil tindak pidana, para penyidik Kejagung harus meningkatkan kemampuan investigasi mereka. “Indikasi-indikasi yang sudah ada harus segera ditindaklanjuti agar kerugian negara tidak semakin besar,” pungkasnya.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Tokoh Adat Papua Serukan Mahasiswa Tolak Provokasi Demo Reformasi Jilid II 

Tokoh Adat Papua Serukan Mahasiswa Tolak Provokasi Demo Reformasi Jilid II Oleh : Yohanes Wandikbo Munculnya provokasi aksi yang mengatasnamakan Reformasi Jilid II di sejumlah daerah perlu disikapi secara bijak, khususnya oleh kalangan mahasiswa dikenal sebagai kelompok intelektual dan agen perubahan. Di Papua, seruan untuk menjaga stabilitas dan menghindari tindakan provokatif mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh adat yang mengingatkan pentingnya mengedepankan dialog serta penyampaian aspirasi secara damai. Pesan tersebut menjadi relevan mengingat Papua saat ini sedang berada dalam fase penting pembangunan yang membutuhkan suasana aman dan kondusif.         Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum selama dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Namun, demokrasi juga menuntut tanggung jawab. Aspirasi yang disampaikan secara damai akan memberikan ruang bagi terbangunnya komunikasi yang sehat antara masyarakat dan pemerintah. Sebaliknya, aksi yang disertai provokasi, kekerasan, atau tindakan anarkis justru berpotensi merugikan kepentingan masyarakat luas.         Dalam konteks tersebut, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua Pegunungan sekaligus Ketua Asosiasi Kepala Suku se-Papua Pegunungan, Malaikat Alpius Tabuni, mengingatkan mahasiswa agar tidak terjebak dalam pola demonstrasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, penyampaian aspirasi harus dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan kepentingan bersama. Pandangan tersebut mencerminkan harapan agar ruang demokrasi tetap terjaga tanpa mengorbankan stabilitas yang selama ini terus dibangun.         Papua memiliki pengalaman panjang terkait dampak sosial dan ekonomi yang muncul ketika situasi keamanan terganggu. Berbagai aktivitas masyarakat dapat terhenti, mulai dari kegiatan pendidikan, perdagangan, pelayanan publik, hingga aktivitas ekonomi lainnya. Karena itu, upaya menjaga ketertiban bukan sekadar persoalan keamanan semata, melainkan bagian dari ikhtiar untuk melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas.