Lompat ke konten utama

Kata Papua

Waspada Euforia Bendera Bajak Laut, Masyarakat Diminta Jaga Semangat Nasionalisme Jelang HUT ke-80 RI - Kata Papua

Waspada Euforia Bendera Bajak Laut, Masyarakat Diminta Jaga Semangat Nasionalisme Jelang HUT ke-80 RI

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Surabaya – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, fenomena pengibaran bendera bajak laut ala “One Piece” di berbagai daerah menuai sorotan. Sejumlah kepala daerah dan akademisi mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak dalam euforia tren budaya pop yang berpotensi mengaburkan makna nasionalisme.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa bulan kemerdekaan merupakan momentum penting untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air. Ia menilai pengibaran Bendera Merah Putih secara serentak di berbagai wilayah akan menghidupkan semangat persatuan dan penghormatan kepada para pahlawan.

“Pengibaran Bendera Merah Putih di setiap sudut wilayah adalah bentuk nyata penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan. Jangan ada pengibaran bendera One Piece, apalagi jika disandingkan dengan Merah Putih yang sakral,” ujarnya. Khofifah menekankan bahwa spirit kemerdekaan harus dijaga melalui tindakan konkret, bukan sekadar simbolis atau ikut tren sesaat.

Hal senada diungkapkan Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran. Menurutnya, penggunaan bendera fiksi tidak sejalan dengan nilai nasionalisme dan bisa memicu kesalahpahaman tentang identitas bangsa. “Tidak ada negara di atas negara. Merah Putih adalah identitas kita. Bendera One Piece tidak boleh dikibarkan,” tegasnya.

Agustiar mengingatkan generasi muda agar menjunjung tinggi simbol negara dan tidak menggantinya dengan atribut yang dapat dimaknai sebagai representasi ideologi lain. “Silakan berkreasi, berekspresi, tapi jangan sampai mengaburkan makna nasionalisme. Merah Putih adalah harga mati,” tandasnya.

Dari sudut pandang akademisi, fenomena ini mencerminkan adanya pergeseran cara generasi muda dalam memaknai simbol perjuangan. Supangat, akademisi dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, menilai maraknya tren bendera bajak laut bukan sekadar ekspresi budaya pop, tetapi juga cerminan pergeseran nilai di tengah masyarakat.

“Fenomena ini jelas lebih dari sekadar tren. Di balik kreativitas, ada kenyataan getir bahwa nasionalisme perlahan terdorong ke pinggir oleh narasi fiksi, algoritma media sosial, dan kegandrungan akan viralitas,” jelasnya.

Supangat mengingatkan bahwa Bendera Merah Putih bukan sekadar simbol visual, tetapi identitas negara yang memiliki nilai historis dan emosional tinggi. Ia menegaskan adanya batas yang tidak boleh dilanggar dalam berekspresi.

“Ketika bendera fiksi dikibarkan sejajar dengan lambang negara, atau digunakan untuk sindiran sosial, itu bukan lagi sekadar ekspresi. Ini bisa mengaburkan nilai nasionalisme. Kritik sosial boleh, tapi jangan sampai nyawa simbol negara dimatikan demi konten trending,” ujarnya.

Dengan HUT RI yang tinggal hitungan hari, para tokoh ini sepakat bahwa masyarakat, terutama generasi muda, perlu kembali menempatkan Bendera Merah Putih di posisi terhormat. Euforia budaya pop dan kreativitas digital harus tetap selaras dengan semangat kebangsaan. Momentum kemerdekaan diharapkan menjadi pengingat bersama bahwa di atas semua tren dan hiburan, identitas bangsa adalah warisan yang harus dijaga. [-red]

[ed]

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir