Lompat ke konten utama

Kata Papua

Simbol Negara Bukan Mainan, Pemerintah Tegas Sikapi Bendera Bajak Laut Jelang HUT RI - Kata Papua

Simbol Negara Bukan Mainan, Pemerintah Tegas Sikapi Bendera Bajak Laut Jelang HUT RI

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke delapan puluh Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah menegaskan bahwa seluruh masyarakat wajib menjaga kehormatan simbol negara. Pengibaran bendera bergambar bajak laut yang muncul di sejumlah daerah dipandang sebagai tindakan tidak pantas yang mencederai nilai-nilai kebangsaan.

Simbol seperti Bendera Merah Putih, lambang Garuda, dan lagu Indonesia Raya merupakan identitas kedaulatan yang tidak boleh dipermainkan. Momentum HUT RI adalah saat refleksi sejarah dan penguatan jati diri bangsa, bukan ajang glorifikasi budaya pop asing yang tidak sesuai dengan konteks kenegaraan.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah diinstruksikan untuk menertibkan atribut tak resmi dari ruang publik.

“Perayaan Hari Kemerdekaan adalah ruang untuk menanamkan nilai nasionalisme, bukan tempat untuk glorifikasi budaya luar yang justru dapat mengaburkan jati diri bangsa,” ujarnya saat dimintai keterangan oleh media.

Langkah cepat juga diambil sejumlah daerah. Di Bandung dan Makassar, bendera bajak laut yang dipasang di lingkungan pemukiman telah dicopot dan diganti dengan simbol resmi negara. Pemerintah daerah dan aparat keamanan juga memberi edukasi langsung kepada warga tentang pentingnya menjaga kesakralan simbol negara.

Ketua Umum GP Ansor, Addin Jauharuddin, menyampaikan kecaman terhadap pengibaran bendera bergambar bajak laut dalam konteks perayaan kemerdekaan.

“Kami menolak keras segala bentuk penyalahgunaan simbol negara, termasuk pengibaran bendera bajak laut dalam konteks upacara kemerdekaan, ini mencerminkan rendahnya pemahaman sejarah dan jati diri nasional,” katanya.

Ia juga menambahkan, generasi muda perlu diperkuat literasi kebangsaannya agar tidak larut dalam budaya populer yang tidak sesuai konteks.

“Masyarakat harus dapat menyambut Hari Ulang Tahun ke delapan puluh Kemerdekaan Republik Indonesia dengan semangat persatuan dan kecintaan terhadap tanah air”, imbuhnya.

“Pemasangan Bendera Merah Putih harus mengikuti pedoman resmi dari Kementerian Sekretariat Negara, dan penggunaan atribut yang tidak mencerminkan nilai-nilai kebangsaan sebaiknya dihindari agar makna peringatan kemerdekaan tetap terjaga”, pungkasnya.

Dirinya menekankan, kemerdekaan Indonesia merupakan hasil perjuangan panjang yang tidak boleh dikaburkan oleh euforia sesaat, serta menjaga marwah Bendera Merah Putih bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap sejarah, jati diri nasional, dan semangat para pendiri bangsa yang telah mengorbankan segalanya demi kedaulatan negara.-

[edRW]

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir