Lompat ke konten utama

Kata Papua

Utamakan Persatuan, Pemilu Bukan Ajang Permusuhan - Kata Papua

Utamakan Persatuan, Pemilu Bukan Ajang Permusuhan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Shenna Aprilya Zahra

Pemilihan Umum kerap menghasilkan gesekan antar masyarakat bahkan antar kelompok, kondisi yang memanas jelang maupun pasca pemilu memang wajar, namun menjadi tidak wajar jika rasa persatuan menjadi pudar hanya karena perbedaan pilihan. Sehingga penting bagi siapapun untuk dapat bersikap dan berpikir secara logis, bahwa tidak seharusnya pemilu melahirkan permusuhan.

Bambang Soesatyo selaku Ketua MPR RI mengajak kepada seluruh pihak untuk tidak menjadikan Pemilu 2024 sebagai arena permusuhan yang mengakibatkan perpecahan, karena perbedaan adalah hal yang wajar. Hal tersebut ia sampaikan dalam kesempatan peringatan dan tasyakuran Hari Jadi Ke-78 MPR RI dengan menampilkan kisah ‘Semar Boyong’ semalam suntuk.

Pria yang akrab disapa Bamsoet tersebut menuturkan, bahwa meskipun jelang Pemilu, suhu politik biasanya memanas, tentu saja tidak boleh menjadikan Pemilu 2024 sebagai arena permusuhan yang mengakibatkan perpecahah. Menurutnya, perbedaan pandangan dan pilihan politik merupakan hal yang wajar. Namun, tidak boleh mencederai hingga merusak soliditas kebangsaan.

Tidak hanya itu, Bamsoet juga menyampaikan dalam konteks kehidupan berbangsa, di mana masyarakat dapat mengambil pelajaran dari lakon Semar Boyong dalam melaksanakan pesta demokrasi lima tahun sekali tersebut. Bamsoet menjelaskan bahwa dalam lakon tersebut menunjukkan bahwa permusuhan dan pertikaian tidak pernah menjadi solusi terbaik untuk menyelesaikan persoalan.

Kisah Semar Boyong diketahui menggambarkan ketika dunia terguncang oleh huru-hara, kedamaian terkoyak oleh nafsu angkara, sosok semar kemudian mengemuka. Semar yang kharismatik dan bersahaja, dipandang sebagai tokoh kunci yang akan menghadirkan kedamaian.

Bamsoet mengatakan, kisah Semar Boyong merupakan satir kehidupan, betapa keteladanan yang disimbolkan oleh sosok Semar saat ini menjadi sebuah barang langka, sehingga harus diperebutkan. Ia menuturkan bahwa secara kasat mata, semar bukanlah sosok yang ‘indah’ dipandang mata. Semar Tua, Tambun dan bungkuk.

Apabila dilihat lebih dalam ternyata begitu banyak makna filosofis yang dapat digali dari penggambaran sosok Semar. Rambut kuncung penuh uban, merepresentasikan kematangan dan kedewasaan dalam pemikiran, sikap dan perilaku. Mata yang sayu merupakan simbol kepekaan untuk menangkap keprihatinan dalam realitas sosial, serta empati terhadap penderitaan sesama. Hidung Sunthi melambangkan ketajaman dalam mencium tanda-tanda zaman.
Anting cabai merah di telinga mengisyarakat kesediaan untuk mendengar masukan, nasehat dan kritikan, meskipun hal tersebut terasa pedas. Mulut yang senantiasa tersenyum, mengandung makna bahwa Semar adalah sosok yang senantiasa berupaya untuk menghibur dan menggembirakan orang lain.
Sebelumnya Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin berharap agar bentuk kampanye baik dalam pemilu legislatif maupun pemilihan presiden (Pilpres) tidak berbasis identitas tetapi berbasis program. Selain itu, dalam menyampaikan programnya, para kontestan pemilu harus mengutamakan kesantunan dan saling menghargai satu sama lain. Tentu saja harus ada sikap siap menang dan siap kalah ketika mengikuti pemilu 2024.
Ma’ruf juga berbesan bahwa pilihan politik merupakan hak masing-masing warga negara. Oleh karena itu, seseorang tidak boleh menghujat atas pilihan orang lain sehingga menyebabkan saling bermusuhan. Sudah semestinya Indonesia menjadi negara yang patut dijadikan contoh karena keberagaman suku, bahasa dan agama yang begitu banyak namun bisa disatukan dengan bahasa persatuan yaitu Bahasa Indonesia.
Kondusifitas dan stabilitas keamanan nasional tidak boleh dikorbankan demi memenuhi syahwat dari politik golongan tertentu. Pada pemilu seperti pilpres ataupun pilihan legislatif, konflik antar calon masih sering terjadi dan hal ini melibatkan pendukung baik di dunia nyata seperti intimidasi oleh simpatisan gara–gara berbeda warna kaos, maupun intimidasi di dunia maya yang sering diwarnai dengan berita hoax maupun upaya delegitimasi KPU sebagai lembaga independen.
Sejatinya pemilu merupakan sarana untuk menyeleksi calon pemimpin yang kredibel. Dengan begitu, kualitas calon pemimpin sangat ditentukan oleh proses pemilu. Oleh karena itu, penting adanya bagi masyarakat untuk memilih calon pemimpin yang dipandang kredibel, tentu masyarakat tidak boleh golput, karena hal tersebut hanya akan menguntungkan bagi calon yang tidak kredibel.
Sudah sepantasnya para elit politik maupun peserta pemilu menyatakan bahwa dirinya siap menang dan siap kalah, karena pemilu bertujuan untuk perubahan, bukan mencari permusuhan.
Momentum menjelang pemilu ini dirasa menjadi saat yang tepat untuk saling bergandengan dan menjaga nilai-nilai yang bisa mempersatukan bangsa Indonesia. Jangan sampai pemilu yang digelar lima tahunan tersebut justru memecah belah masyarakat. Padahal Indonesia sudah melewati berbagai rangkaian pemilu serta pergantian pimpinan. Hal ini harus ditunjukkan dengan sikap kedewasaan dalam berpolitik.
Pemilu yang berkualitas tentu mutlak diperlukan guna membangun peradaban demokrasi di Indonesia agar makin maju. Permusuhan ataupun polarisasi hanya gara-gara berbeda koalisi adalah hal yang semestinya tidak ada di NKRI. Rasa persatuan haruslah dijaga, karena demokrasi telah menjadi kesepakatan bersama oleh para pendiri bangsa Indonesia.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir